Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mulai 17 Oktober 2024, UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Galih Mega Putra S • Kamis, 13 Juni 2024 | 12:35 WIB
Ahmad Masyhuri . (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
Ahmad Masyhuri . (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) harus mengantongi sertifikat halal untuk produknya.

Khususnya untuk produk makanan dan minuman.

Termasuk juga hasil sembelih dan jasa penyembelihan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Ahmad Masyhuri mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Masyhuri mengatakan, di antara produk UMKM lainnya yang juga harus bersertifikat halal adalah bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan campuran untuk produk makanan dan minuman.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah membantu para pelaku UMKM untuk mendapat sertifikat halal.

Yaitu program dari Kementerian Koperasi untuk memfasilitasi dan memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat halal.

"Kita akan berikan seribu sertifikat di tahun 2024," ujar Masyhuri.

Pemberian fasilitas sertifikat halal ini melalui mekanisme self declare.

Di mana penerbitan sertifikat halal tidak dibebankan biaya kepada pelaku UMKM.

Kemudian penetapan halal akan dikeluarkan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Pelaku usaha cukup daftar secara online ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Masyhuri mengatakan, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya legalitas produk UMKM.

Di antaranya, bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan produk akan naik.

Masyhuri mengaku, pihaknya sedang mendata UMKM yang akan menerima sertifikat halal.

Rencananya, pada Hari Koperasi Nasional Bulan Juli 2024 nanti, akan dilaksanakan penyerahan secara simbolis kepada pelaku UMKM.

"Kita sudah mulai mempersiapkannya," ujarnya. (bib/r11)

Editor : Kimda Farida
#UMKM #halal