Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diusut KPK, Pembangunan Gedung Shelter Tsunami di KLU Dinilai Mubazir

Yuyun Kutari • Kamis, 18 Juli 2024 | 10:47 WIB
TERBENGKALAI: Beginilah kondisi salah satu sudut bangunan Shelter Tsunami yang dibangun oleh Kementerian PUPR, sebagai lokasi evakuasi sementara yang ada di Pemenang Lombok Utara. (DOK/LOMBOK POST)
TERBENGKALAI: Beginilah kondisi salah satu sudut bangunan Shelter Tsunami yang dibangun oleh Kementerian PUPR, sebagai lokasi evakuasi sementara yang ada di Pemenang Lombok Utara. (DOK/LOMBOK POST)

LombokPost-Pembangunan shelter tsunami dikerjakan pada 2014 untuk NTB tengah diusut KPK.

Ini karena muncul dugaan korupsi di proyek tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD NTB H Ahmadi tentu sangat menyayangkan, lantaran fasilitas itu sama sekali belum dimanfaatkan Pemprov NTB, untuk penyelenggaraan kegiatan mitigasi atau pengurangan risiko bencana.

”Sejak selesai dibangun, kita belum sempat pakai, jadi kita nggak dapat manfaat apa-apa, hanya dapat mudaratnya saja,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan proyek shelter ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014 bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya dengan pagu anggaran Rp 21 miliar.

Namun nilai kontraknya sekitar Rp 19 miliar.

Setelah selesai dikerjakan, proyek ini sempat diusut Polda NTB. Namun kasusnya dihentikan sehingga serah terima dilaksanakan pihak Kementerian PUPR ke Pemkab Lombok Utara tahun 2016.

Saat ini, shelter sama sekali tidak bisa dimanfaatkan.

Apalagi, kondisi bangunannya rusak parah setelah gempa mengguncang Pulau Lombok, Agustus 2018 silam.

Dari informasi yang didapatkan Ahmadi, bangunan shelter tersebut diragukan dari sisi strukturnya.

Jelas ini sangat berbahaya apabila dimanfaatkan karena ketika berkaitan dengan kerusakan struktur, maka itu erat kaitannya dengan kerusakan primer.

”Kalau sifatnya kerusakan sekunder, sebenarnya nggak masalah, misalnya ini platnya retak, tinggal ganti kan selesai. Tapi kalau kerusakan primer, seperti balok, kolom, apalagi ini pondasi, ini memang harus dihancurkan, nggak bisa dipakai lagi,” jelas dia.

Padahal kata Ahmadi, NTB sebagai provinsi yang dilalui cincin api, terutama di sepanjang garis pantai, sangat membutuhkan fasilitas tersebut.

Itu akan digunakan sebagai lokasi atau titik kumpul, tempat evakuasi sementara sekaligus sebagai tempat berlindungnya warga, ketika terjadi bencana tsunami di wilayah tersebut.

”Tsunami ini tinggi ya, misal 10 meter, masyarakat bisa naik ke shelter itu, titik kumpulnya di situ, jadi kalau sudah surut tsunami, baru warga bisa turun, sehingga bangunan ini sangat bermanfaat sekali, tetapi sayangnya bermasalah,” terangnya. 

Terpisah, Inspektur NTB Ibnu Salim mengatakan sebagai Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga siap memfasilitasi, apabila KPK membutuhkan data-data yang diperlukan terkait kasus tersebut.

“Kalau ada data-data yang diminta atau mungkin informasi yang ingin diketahui,” ujarnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#KPK #Tsunami