LombokPost-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) memberikan peringatan, terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di NTB, terhitung dari tanggal 21-27 Juli.
“Ini karena kelembaban udara yang rendah dari lapisan permukaan hingga atas, sehingga mengurangi potensi terbentuknya awan-awan hujan dalam beberapa waktu ke depan di wilayah NTB,” terang Kepala Stasiun Meteorologi ZAM Satria Topan Primadi.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihaknya memprakirakan potensi kebakaran hutan dan lahan untuk periode 21-27 Juli 2024, ada di wilayah Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima, dari mulai siang hingga sore hari.
Sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir risiko, Stasiun Meteorologi ZAM mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan persiapan. Seperti memastikan kapasitas infrastruktur dengan menyediakan alat pemadam api ringan di gedung perkantoran dan pemukiman.
Melakukan penataan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, dan tidak melakukan pemotongan lereng atau penebangan pohon yang tidak terkontrol serta melakukan program penghijauan secara lebih masif.
“Imbauan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta meninggalkan api di hutan dan lahan,” jelasnya.
Menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan literasi secara lebih masif, untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian pemda, masyarakat serta pihak terkait dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana hidrometeorologi
Berikutnya. lebih mengintensifkan koordinasi, sinergi, dan komunikasi antar pihak terkait, untuk kesiapsiagaan antisipasi bencana hidrometeorologi.
“Terus memonitor informasi perkembangan cuaca, dan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG, secara lebih rinci untuk tiap kecamatan di seluruh wilayah NTB,” tandasnya.
Kepala Pelaksana BPBD NTB H Ahmadi mengatakan timnya akan terus mengimbau masyarakat agar jangan membuang puntung rokok disembarang tempat, hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar, dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa