Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas ESDM NTB Minta Pelaku PETI Urus IUP

Halil E.D.C • Jumat, 20 September 2024 | 09:04 WIB
H. Sahdan, ST.MT.
H. Sahdan, ST.MT.

LombokPost – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mengingatkan para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Alasannya, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana dan denda karena melanggar hukum. Selain itu, tambang ilegal jelas merugikan pemerintah dan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Aktivitas penambangan boleh dilakukan apabila dilengkapi izin usaha pertambangan,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB H. Sahdan, ST.MT.

Menurut H. Sahdan, sejauh ini memang masih ada pengusaha atau pelaku yang melakukan penambangan ilegal. Padahal, aktivitas yang dilakukan mendapatkan keuntungan.

“Penambang ilegal ini mendapatkan keuntungan. Namun tidak memenuhi kewajiban terhadap negara dan masyarakat. Mereka juga mengabaikan dampak terhadap lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial masyarakat,” katanya.

Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan, ST mengatakan, untuk melakukan penertiban tambang ilegal, Dinas ESDM NTB bersama pihak terkait telah menginventarisir lokasi penambang, khususnya tambang galian C.

“Kami mendatangi wilayah tempat beroperasinya tambang ilegal galian C. Kami bertemu masyarakat untuk mensosialisasikan dampak buruk aktivitas tambang ilegal,” katanya.

Selain itu, Dinas ESDM NTB juga langsung meminta masyarakat untuk menolak tambang ilegal. Sementara pelaku penambangan ilegal diminta untuk segera mengurus izin usaha pertambangan.

“Jika masih saja ada pelaku yang melakukan tambang ilegal, langkah terakhir adalah melakukan upaya penegakan hukum,” katanya.

Iwan Setiawan menambahkan, pemerintah sangat mendukung aktivitas penambangan karena memberikan keuntungan secara ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah.

“Sumber daya alam, memang harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun pemanfaatannya harus berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya. (lil)

 

 

Editor : Haliludin