LombokPost--Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah dipandang sebagai suatu bagian dari proses demokratisasi.
"Hal ini juga merupakan bentuk dari langkah memperkuat legitimasi dalam membentuk peraturan perundang-undangan," jelas Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Pernyataan ini disampaikan di saat dirinya memberikan sambutan pada giat FGD Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penentuan Tarif, Pengelolaan dan Penanganan Keberatan, Karinganan dan Pengenaan Penerimaan Pemerintah Bukan Pajak yang bertempat di Holiday Resort Lombok, Kamis (31/10).
Parlindungan juga menegaskan, dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam harmonisasi rancangan peraturan pemerintah, diharapkan dapat terwujud demokrasi yang partisipatif serta dapat menjamin bagi terwujudnya produk hukum yang responsif. (ksj)
Editor : Kimda Farida