Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Buruh Ingin UMP 2025 Naik 10 Persen

Sanchia Vaneka • Kamis, 21 November 2024 | 11:54 WIB
BEKERJA: Seorang karyawan sedang melayani pembeli di salah satu outlet FnB Mataram, Rabu (20/11). CHIA/LOMBOK POST 
BEKERJA: Seorang karyawan sedang melayani pembeli di salah satu outlet FnB Mataram, Rabu (20/11). CHIA/LOMBOK POST 

LombokPost-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu Wira Sakti menyatakan kekhawatirannya terkait molornya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya kenaikan upah harusnya segera dilakukan, tanpa terus melakukan pertimbangan terkait rumusan lain. 

”Penetapan kenaikan upah itu harus segera dilakukan. Tidak lagi harus berbicara mengenai rumusan a dan b. Kembali saja menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023,” kata Lalu Wira Sakti, kepada Lombok Post, Rabu (20/11). 

Dijelaskannya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 21 norma hukum atau 21 pasal di dalam UU Cipta Kerja, seluruhnya sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2023. Sehingga otomatis penentuan UMP harusnya merujuk pada regulasi tersebut.

”Karena itu yang paling memungkinkan lewat dewan pengupahan. Mau memakai sistem apalagi, kalau PP 51 kan batal batal demi hukum, karena merujuk ke UU Cipta Kerja,” terangnya. 

Dengan kondisi ini dirinya tidak bisa memastikan sampai kapan molornya penetapan UMP. Lalu Wira mengkhawatirkan mengenai penetapan perumusan gaji buruh, yang seharusnya sudah dapat dilakukan saat ini dan ditetapkan pada Desember nanti untuk 2025 mendatang. Dalam hal ini, dirinya berharap pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan rumusan baru terkait UMP ini.

Terkait dengan kenaikan upah minimum dirinya meminta adanya kenaikan sekitar 8 sampai 10 persen. Acuannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang tentunya juga harus dilakukan survei hidup layak buruh di NTB.

“”Nah maka itu kita belum berani menentukan. Karena dewan pengupahan belum melakukan hal itu. Atau mungkin sudah tapi belum ada laporan,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti keputusan pusat. Namun dirinya mendorong agar segera dilakukan penetapan dan tidak ditunda terlalu lama. Sementara per 1 Januari 2025 nanti sudah akan diberlakukan mengenai kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

”Jangan sampai nanti sudah 2025 ternyata kebutuhan pokok naik, ini naik, dan buruh masih saja upahnya di bawah yang kemarin,” tandasnya. (chi/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#regulasi #ump #perumusan #kenaikan #upah #pertimbangan