LombokPost-Pemerintah telah menyiapkan kebijkan, sebagai upaya pengentasan kemiskinan masyarakat, khususnya di sekitar hutan, dengan menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan, setaraan dan pelestarian lingkungan, melalui Program Perhutanan Sosial.
Terhadap hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas LHK NTB melaksanakan workshop integrasi Perhutanan Sosial, di Mataram dari tanggal 5-6 Desember.
Sekretaris Direktorat Jenderal KLHK Syafda Roswandi menegaskan berdasarkan regulasi yang ada, program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan, untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah,” jelasnya.
Sepanjang tahun ini, realisasi pemberian hak pengelolaan area hutan di seluruh Indonesia, yang dibuktikan melalui Persetujuan Perhutanan Sosial mencapai 8,1 juta hektar. Ini diberikan kepada lebih dari 1,38 juta kepala keluarga (KK), dengan 10.900 unit perhutanan sosial.
Khusus di NTB Persetujuan Perhutanan Sosial telah diberikan hak pengelolaanya mencakup area seluasi 71.925 hektare kepada 43 ribu KK dan telah membentuk 496 usaha Perhutanan Sosial, dengan nilai ekonomi di angka Rp 223,8 miliar.
Setelah diberikan hak pengelolaan, masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
“Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari,” harapnya.
Dirinya mengatakan daerah harus memanfaatkan potensi Perhutanan Sosial. Ini merupakan peluang kolaborasi antar sektor dan pelaku di daerah. Bisa dalam bentuk Integrated Area Development (IAD), sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat setempat di kawasan hutan negara atau hutan adat.
Ini nantinya dituangkan dalam rencana aksi IAD yang mengintegrasikan Program Perhutanan Sosial tersebut menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pemerintah pusat menilai, program ini memiliki aspek ekonomi yang cukup tinggi. Masih di tahun 2024, KLHK mencatat aspek ekonomi yang diraup selama pengelolaan Perhutanan Sosial mencapai Rp 2,7 triliun. “Dari sini, kita dapat merangkum kemakmuran ekonomi sosial dan sambil tetap menjaga hutan yang tak ternilai,” tandasnya.
Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah mengatakan selama workshop berlangsung, pemprov menghadirkan sejumlah kepala desa dan empat perusahaan yang akan menjadi market produk perhutanan sosial.
Industri Kayu Lapis yakni PT Kayu Lima Sejahtera yang berlokasi di Pringgarata Lombok Tengah. PT Agro Wahan Bumi (AWB) di Dompu. Industri Keju dan Susu di Yogyakarta dan Industri Tepung Talas di Lombok Barat.
“Adapun dua industri terkait dengan makanan ini, sangat membutuhkan areal perhutanan sosial sebagai basis supply bahan baku,” ujarnya.
Mendekatkan para pelaku usaha dengan masyarakat yang mengelola Perhutanan Sosial, menurutnya sangat penting, karena ini merupakan praktek ekonomi berbasis lahan yang memberikan ruang dan peluang bagi masyarakat miskin di sekitar hutan agar bisa lebih berkembang.
“Dengan ada 2 pabrik atau buyer industi makanan ini menunjukkan bahwa perhutanan sosial berada dalam rantai pasok swawembada pangan Nasional yang mendukung program strategis Presiden Prabowo,” tegasnya. (yun/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post