Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov Optimistis Menangkan Sengketa Lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB

Yuyun Kutari • Minggu, 15 Desember 2024 | 07:31 WIB

 

H Lalu Rudy Gunawan
H Lalu Rudy Gunawan
 

LombokPost-Pengadilan Tinggi (PT) NTB memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, terkait perkara memakai surat palsu, dengan terdakwa Ida Made Singarsa.

Surat palsu digunakan terdakwa untuk mengklaim kepemilikan lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB, yang merupakan aset Pemprov NTB.

”Sejak awal kami yakin bahwa pemalsuan surat ini terbukti, makanya kami tidak kaget kalau putusan PN Mataram dikuatkan di tingkat banding,” terang Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan, pada Lombok Post.

Semua bukti yang dihadirkan Pemprov NTB sangat lengkap. Mulai dari pembanding surat, maksudnya membandingkan ejaan bahasa di lima tahun sebelum surat yang dipermasalahkan itu terbit, kemudian dibandingkan dengan ejaan bahasa lima tahun setelah surat itu terbit dan ternyata unsur-unsur ejaan di dalamnya tidak sinkron.

Berikutnya ahli bahasa menyatakan bahwa surat itu juga tidak identik.

“Terbukti bahwa surat itu palsu,” tegasnya.

Meski sudah diputuskan memalsukan surat, namun putusan PT Mataram belum bersifat inkrah.

Ini karena sesuai regulasi yang ada, jika terdakwa merasa tidak puas dengan putusan tersebut, maka diperkenankan mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa diberi tenggat waktu selama tujuh hari, sejak putusan tersebut dibacakan.

“Kita nggak bisa menghalangi mereka melakukan upaya hukum lanjutan karena itu hak mereka, jadi kami akan menunggu apakah ada upaya hukum lagi, setelah keluarnya putusan pengadilan,” terangnya.

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa perlu memikirkan empat kemungkinan yang menurut Rudy, ini bisa menjadi pertimbangan apabila berniat mengajukan kasasi ke MA.

Kemungkinan terdakwa diputuskan tidak terbukti sehingga dinyatakan bebas oleh MA.

“Kalau yang ini yakin sangat tidak mungkin,” ujarnya.

Selanjutnya, kemungkinan di putusan kasasi, terdakwa terbukti memalsukan surat dan hukumannya tetap.

Terdakwa terbukti tetapi hukumannya bertambah, dan terdakwa terbukti namun masa hukumannya berkurang.

“Empat kemungkinan ini adalah konsekuensinya, dan ini harus dipikirkan betul oleh kuasa hukum terdakwa, jadi pertimbanganlah,” jelasnya.

Di sisi lain, jika terdakwa dan kuasa hukum siap menghadapi segala konsekuensi tersebut, sekali lagi dirinya mempersilakan.

“Kalau misalnya ada upaya hukum lagi dari terdakwa, kami tetap akan kawal ke MA supaya ini dipercepat,” tambah Rudy.

Namun sebaliknya, apabila tidak mengajukan kasasi ke MA, jelas putusan tersebut dinyatakan inkrah.

Setelahnya, pemprov bersiap dan bergegas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke MA, dan tentu saja, terbuktinya pemalsuan surat tersebut akan dijadikan novum atau bukti baru.

“Dengan ini, kami punya alasan hukum lebih banyak, dan kami sudah siap untuk itu, tinggal menunggu ini (putusan PT Mataram, Red) inkrah, berkas sudah ready dari awal,” tandasnya. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#palsu #Lahan #surat #Mataram #pemprov #NTB #aset #pengadilan #PN #pt