LombokPost-PT Lombok Plaza menggugat Pemprov NTB.
Gugatan dilayangkan Lalu Zulkifli selaku Direktur PT Lombok Plaza ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan perkara wanprestasi.
”Katanya pemprov wanprestasi, kan lucu,” kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan, Kamis (2/1).
Gugatan tersebut seolah sebagai balasan somasi yang dilayangkan Pemprov NTB ke PT Lombok Plaza.
Biro Hukum diketahui melayangkan tiga kali somasi kepada perusahaan, karena dianggap tidak memenuhi kewajiban kontrak terkait pembangunan NTB Convention Center (NCC).
“Justru ini kebalik, seharusnya Pemprov yang menggugat,” ucapnya.
Rudy menduga gugatan yang dilayangkan Lombok Plaza sengaja dilakukan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi saat ini.
Dengan itu, nantinya dapat beralih menjadi kasus perdata.
Karena jika digugat atas dugaan wanprestasi, Rudy mempertanyakan kewajiban yang tidak dipenuhi Pemprov NTB.
Dalam gugatannya, tertera Lombok Plaza memperkarakan tidak diberikannya Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Pemprov NTB. Sedangkan dalam kontrak kesepakatan, HGB bukanlah menjadi kewajiban Pemprov NTB.
“Harus dari Lombok Plaza yang mengajukan, kami yang memfasilitasi. Belum ada pengajuan, permintaan. Jangankan HGB, dikerjakan saja tidak. Bagaimana mau mengurus HGB,” kesalnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Beras Bansos Dua Desa di Loteng
Kemudian, dalam kontrak kesepakatan berbunyi adanya uang jaminan pelaksanaan yang jika tidak ada pelaksanaan maka Pemprov dapat menarik uang tersebut.
Dengan nominal besaran jaminan Rp 21 miliar lebih. Namun, saat Pemprov NTB mencoba menarik uang jaminan tersebut tidak dapat dilakukan.
“Artinya tidak pernah dia masukkan. Tidak pernah ada uang jaminan pelaksanaan,” bebernya.
Atas dasar gugatan ini, Pemprov NTB tetap menghadapi dan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balasan kepada PT Lombok Plaza.
Awalnya Pemprov tidak mau terburu-buru menggugat sembari menunggu proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi dengan berharap ada proses penyelesaian yang terbaik.
“Intinya kami kan supaya tidak ada kerugian daerah di sini. Kami juga butuh investor untuk membangun. Kami beri ruang saat somasi tapi tidak ada itikad baiknya, makanya kami gugat balik.” terangnya.
Gugatan rekonvensi yang diajukan Pemprov NTB dengan dasar adanya gugatan melawan hukum yang dilakukan PT Lombok Plaza.
Juga adanya wanprestasi sehingga diberikannya somasi sebanyak tiga kali.
Selain itu, Pemprov NTB juga akan menuntut PT Lombok Plaza atas kerugian materiil dari kontribusi yang harus dibayarkan sejak tahun 2016 sekitar Rp 9 miliar.
”Jadi indikasinya mereka mencoba mengalihkan permasalahan ini ke perdata. Padahal dengan ini tetap akan berlanjut kok perkara ini. Seolah-olah tidak ada tindak pidana di sini,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi tidak banyak berkomentar mengenai hal ini. Dirinya hanya menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Kita lihat nanti bagaimana mekanismenya,” singkat Gita. (chi/r11)
Editor : Kimda Farida