LombokPost-Pembangunan Bendungan Meninting di Desa Bukit Tinggi, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) masih menyisakan persoalan. Ada lahan warga yang belum dibayarkan. ”Ada sekitar 50 are yang belum dibayarkan. Itu berupa tanah sawah,” kata warga Desa Bukit Tinggi Saptoni kepada Lombok Post, Selasa (14/1).
Lahan tersebut merupakan lahan milik orang tuanya, atas nama Amaq Khadijah. Tercatat milik orang tuanya seluas 5,75 hektare. Berupa tanah sawah dan kebun.
Lokasi lahannya berada di tempat strategis pembangunan bendungan tersebut. Bahkan, di lokasi tanahnya dijadikan sebagai tempat membuat kantor Hutama Karya.
Tetapi, yang dibayarkan hanya tanah kebun dengan total pembayaran Rp 5,07 miliar. Sedangkan tanah sawahnya seluas 50 are belum dibayarkan. “Semua ada datanya saya pegang,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan appraisal, lokasi tanahnya berharga Rp 45 juta per are. Jika dikalkulasikan ada sekitar Rp 2,25 miliar yang belum terbayarkan. ”Ke mana uang saya,” kata dia.
Saptoni mengaku dirinya pernah mempertanyakan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Tetapi, diarahkan lagi ke pemerintah desa,” bebernya.
Pihaknya pun juga pernah mempertanyakan ke kepala desa. Tapi, pemdes menyebut tanah kebun dan sawah miliknya sudah digabung pembayarannya. ”Tetapi saya tetap ngotot, kenapa bisa digabung. Apa dasarnya. Tanah sawah dan kebun itu berbeda harganya berdasarkan hasil appraisal. Saat saya tanya begitu, pihak desa hanya terdiam. Tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Saat ini dirinya tetap menuntut, pemerintah untuk membayarkan lahan sawah yang belum terbayarkan. ”Ke mana lagi saya akan mengadu. Saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang saya jelaskan. Karena ini masalah hak. Semua data ada saya pegang,” tegasnya.
BWS sebagai perwakilan pemerintah pusat dianggap tutup mata. ”Selalu saja mengklaim sudah membayar seluruh lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Bukit Tinggi Ahmad Muttakin menegaskan, seluruh lahan sudah dibayarkan pihak BWS. Tetapi, yang ada hanya salah bayar saja. ”Kalau dari data kami sudah semua dibayarkan. Tidak ada yang belum terbayarkan,” klaim Ahmad.
Pembayaran dilakukan berdasarkan luasan lahan. Pembayarannya dilakukan berdasarkan hasil tim appraisal. “Jumlah pembayarannya bervariasi tergantung dari letak lokasi lahannya. Saya tidak hafal semua datanya,” kata dia.
Proses pembayaran sudah dilakukan hingga termin keempat. Sampai saat ini, tidak ada pembebasan lahan lagi. ”Sepertinya hingga termin ke lima tidak ada pembayaran,” ujarnya.
Sementara itu, saat Lombok Post hendak mengonfirmasi ke kantor BWS di Gerimax, Narmada, Lombok Barat, tidak ada yang bisa ditemui. (arl/r11)
Editor : Akbar Sirinawa