LombokPost--Masalah tambang ilegal dan illegal logging di Provinsi NTB terus menjadi perhatian para ahli lingkungan.
Meskipun intensitas tambang ilegal di beberapa wilayah menurun, aktivitas ini tetap marak di lokasi-lokasi tertentu seperti Sekotong, Lombok Barat, dan Lunyuk, Sumbawa.
Kondisi ini menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Akademisi Kehutanan dari Universitas Mataram (Unram), Makrum, menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan nyawa para pelakunya.
"Cara menggali tambang yang sangat berbahaya seringkali dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya," ungkapnya.
Makrum juga menyoroti bahwa sebagian besar lokasi tambang ilegal berada di kawasan hutan dengan kondisi curam.
Ketika hujan turun, intensitas banjir meningkat drastis akibat hilangnya tutupan lahan yang berfungsi sebagai penyerap air.
"Biasanya, banjir besar terjadi setelah curah hujan mencapai 100 mm, tetapi di NTB, dengan curah hujan 60 mm saja sudah dapat menyebabkan banjir," jelasnya.
Erosi tanah menjadi dampak langsung dari hilangnya tutupan hutan.
Kerusakan ini menciptakan efek domino, mulai dari degradasi ekosistem, penurunan kualitas air, hingga ancaman banjir bandang yang merugikan masyarakat sekitar.
Makrum menambahkan bahwa tambang legal relatif lebih terkontrol karena adanya aturan kontrak karya yang ketat.
Perusahaan diwajibkan melakukan rehabilitasi lahan melalui izin pinjam pakai kawasan. Sebaliknya, aktivitas tambang ilegal tidak memiliki prosedur tersebut.
Selain tambang ilegal, illegal logging juga menjadi ancaman serius di NTB, terutama di Pulau Sumbawa.
Makrum menjelaskan bahwa alih fungsi lahan dari hutan menjadi area pertanian atau perkebunan marak terjadi.
Menurut hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), banyak kawasan hutan di Sumbawa yang telah dirambah untuk ditanami jagung.
"Bahkan di kawasan hutan lindung dengan kemiringan tajam. Ini sangat merusak ekosistem," katanya.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum turut menjadi penyebab maraknya illegal logging.
"Ketika polisi hutan mencoba menindak, mereka justru dikeroyok masyarakat. Ini menunjukkan adanya militansi sosial yang kuat tetapi destruktif," ungkap Makrum.
Permasalahan tambang ilegal dan illegal logging tidak lepas dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kemiskinan yang masih tinggi di wilayah NTB mendorong masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Makrum menyebut bahwa pendekatan hukum sering kali sulit diterapkan karena adanya solidaritas sosial masyarakat yang kuat terhadap pelaku illegal logging atau tambang ilegal.
"Ketika satu orang ditindak, satu desa bisa memprotes. Ini membuat penegakan hukum jalan di tempat," tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, menurut Makrum, diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di daerah-daerah rawan tambang ilegal dan illegal logging.
"Pelibatan tokoh masyarakat dan pendekatan berbasis komunitas dapat membantu meredam konflik sosial," ungkap Makrum.
Bagi kawasan hutan yang sudah terlanjur rusak, rehabilitasi harus segera dilakukan.
Selain itu, masyarakat sekitar kawasan hutan harus dibina melalui program seperti eko wisata, pengelolaan hasil hutan non-kayu, atau budi daya tanaman ramah lingkungan.
"Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Kampanye kesadaran lingkungan harus terus digencarkan, terutama di wilayah yang rawan eksploitasi sumber daya alam," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD NTB tengah menyoroti keberadaan sejumlah tambang dan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Anggota Komisi IV DPRD NTB dari fraksi PPR Abdul Rahim menuturkan, ada potensi kerusakan lahan yang sudah terbilang parah di Sumbawa. (arl/r7)
Editor : Kimda Farida