Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mayoritas Sudah Uzur, Dewan NTB Menilai Kapal Pototano-Kayangan Tak Layak

nur cahaya • Jumat, 7 Februari 2025 | 13:41 WIB

 

Hamdan Kasim 
Hamdan Kasim 
 

LombokPost-Kondisi sebagian kapal penumpang penyeberangan Kayangan-Poto Tano dinilai tidak layak.

Hal ini disorot DPRD NTB.

“Kapal penyeberangan rata-rata sudah tua. Itu bisa mengancam keselamatan penumpang,” kata Ketua Komisi IV Hamdan Kasim.

Ia menambahkan, pihaknya pernah menyeberang dari Pulau Lombok ke Sumbawa dengan kapal yang sebenarnya tidak layak beroperasi.

“Tetapi masih saja bisa berlayar membawa penumpang,” ujarnya.

Komisi IV berencana melakukan pengecekan langsung terhadap kapal-kapal tersebut. Dewan akan mempertanyakan kelayakan kapal berlayar.

“Jangan sampai sudah ada kejadian yang merugikan penumpang baru ribut. Kita harus antisipasi sebelum ada kejadian,” pinta Hamdan.

Rencananya, anggota Komisi IV akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengecek kondisi kapal-kapal tersebut.

“Kami rencanakan turun setelah tanggal 10 Februari nanti, sekalian melakukan kunjungan kerja ke Pulau Sumbawa,” ujar Hamdan.

Selain kelayakan berlayar, manajemen kapal juga menjadi sorotan.

“Proporsi antara penumpang dengan pelampung tidak sesuai,” kritik Hamdan, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.

Hamdan menegaskan, jika terjadi peristiwa, keselamatan penumpang tidak bisa terjamin.

“Pelampung harusnya bisa memberikan pertolongan bagi penumpang. Standar pelayanan keselamatan juga perlu diatensi,” ungkapnya.

Ia meminta Dishub untuk terus mengawasi standar pelayaran.

“Kalau kapal tidak layak, lebih baik diparkir saja. Dijual besinya daripada mengancam keselamatan penumpang,” tegas Hamdan.

Kadishub NTB H Lalu Moh Faozal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap kapal penumpang di Pelabuhan Kayangan-Poto Tano.

“Setiap bulan kami cek standar pelayanan minimal (SPM),” kata Faozal.

Ia memastikan, semua kapal yang berlayar di rute tersebut sudah memenuhi standar pelayanan minimal.

“Tanpa SPM, kapal tidak akan bisa berlayar,” ungkapnya.

SPM kapal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, seperti ketersediaan alat keselamatan (pelampung, sekoci, APAR, sprinkler, dan alarm pendeteksi asap), fasilitas keamanan (kamera pemantau), serta fasilitas kenyamanan penumpang (pendingin ruangan, area bersih, sirkulasi udara baik, mushalla, dan ruang menyusui).

Jika kapal tidak memenuhi SPM, Otoritas Pelabuhan Penyeberangan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin berlayar.

“Ya, tidak bisa berlayar,” tandasnya. (arl/r7)

Editor : Kimda Farida
#penumpang #komisi #keselamatan #DPRD #pengecekan #Sumbawa #NTB