LombokPost-Aset daerah yang dijaminkan PT Gerbang NTB Emas (GNE) ke bank, menjadi sorotan. Tindakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut diduga melanggar aturan.
Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Fathurrauzi mengatakan, seluruh aset daerah tidak boleh dijaminkan untuk tujuan tertentu, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pembahasan mengenai aset daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014.
"Di dalam aturannya, setiap aset daerah tidak boleh dijaminkan untuk berbagai pemanfaatan," tegas Ozi, sapaan akrabnya, kepada Lombok Post.
Jika dijaminkan, lanjut Ozi, hal itu berpotensi melanggar hukum dan bisa mengarah pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ada negara yang dirugikan. Ini sama seperti kasus Tipikor Lombok City Center (LCC), yang aset daerah dijadikan agunan ke bank," jelas mantan hakim adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Diketahui, PT GNE mengagunkan aset daerah di sebelah timur kantornya pada 2021. Perusahaan daerah NTB itu menjaminkan SHGB Nomor 2470 dengan luas 1.294 meter persegi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dari proses tersebut, PT GNE mendapat kredit sekitar Rp 3 miliar. Namun, hingga 2024, kredit tersebut macet, dengan sisa utang Rp 26 miliar lebih.
Akibatnya, aset daerah tersebut akan disita BRI. KPKNL sempat berencana melelang aset Pemprov NTB yang sudah dinyatakan tidak sanggup dibayar. Namun, tanda pencabutan lahan tersebut telah dicabut pihak BRI.
"Apalagi aset tersebut sudah bakal disita. Disita atau tidak, sepanjang itu aset daerah dijaminkan, sudah terjadi tindak pidana," tegasnya.
Terkait langkah PT GNE yang menempuh jalur perdata, Ozi menyebutkan, itu merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari masalah pidana. "Perdata tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, sama seperti kasus LCC Center di Narmada," tegasnya.
Terpisah, Plt Inspektur Inspektorat NTB H Wirawan mengatakan, pihaknya telah melakukan audit terhadap PT GNE, dan hasil audit telah diserahkan ke Pemprov NTB. "Namun, saya tidak bisa membocorkan hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), karena itu dokumen rahasia negara," kelit Wirawan.
Saat ditanya tentang aset daerah Pemprov NTB yang dijaminkan ke bank, Wirawan menolak memberikan komentar. "Saya tidak mau berkomentar, karena itu sudah masuk dalam LHP, dan saya tidak boleh mengomentari LHP," ujarnya.
Saat ditanya mengenai boleh atau tidaknya aset daerah dijaminkan, Wirawan kembali menghindar. "Kalau terkait PT GNE, saya tidak bisa jawab," kilahnya.
Plt Dirut PT GNE Lalu Anas Amrul mengatakan, dirinya tidak mengetahui aturan mengenai boleh atau tidaknya aset daerah dijaminkan. Ia juga enggan mengomentari pernyataan ahli pidana mengenai hal tersebut. "Saya kan bukan ahli pidana, saya tidak mau dikaitkan dengan itu," kilah Anas.
Yang pasti, lanjutnya, aset tersebut dijadikan agunan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2021. "Itulah dasarnya. Sekarang saya fokus melakukan restrukturisasi di PT GNE," ungkapnya. (arl/r7)
Editor : Jelo Sangaji