LombokPost-Tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, masih menjadi sorotan. Total 89,19 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ini.
“Dari hasil survei, kerugian negara akibat tambang emas ilegal itu mencapai Rp 1,08 triliun,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Mursal.
Perkiraan ini sesuai dengan temuan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke lapangan. Omzet dari eksplorasi tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun per tahun.
“Tahun 2019, tim sudah turun ke lokasi. Saat itu, masyarakat masih menambang secara manual dengan alat sederhana seperti pacul, linggis, dan palu,” ujarnya.
Namun, belakangan muncul pemodal asing yang menggunakan alat berat, merkuri, dan sianida. Penggunaan bahan kimia ini memperparah kerusakan lingkungan.
“Hutan dan lingkungan rusak. Tidak ada pemulihan kembali atas kondisi hutan,” katanya.
Penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara masih mengusut kasus ini. Pengawasan juga dilakukan oleh KPK.
“Sudah 23 saksi diperiksa, termasuk WNA asal Cina dan beberapa pihak dari penyelenggara negara,” bebernya.
Namun, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik tengah melengkapi petunjuk jaksa peneliti (P-19). “Ada yang perlu dilengkapi lagi,” ungkapnya.
Sumber informasi menyebutkan, seorang WNA asal China telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau soal tersangka, saya tidak monitor. Yang jelas, sudah ada tersangka, makanya ada P-19,” ujarnya.
Usulan WPR
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim enggan mengomentari proses hukum yang masih berjalan. “Biarkan penyidik bekerja,” katanya.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB mengusulkan 60 blok tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari jumlah itu, hanya 16 blok yang disetujui Kementerian ESDM sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.
“Terdiri dari lima blok di Sekotong Lombok Barat, tiga blok di Sumbawa Barat, dan delapan blok di Bima serta Dompu,” kata Hamdan.
Di Sekotong, dari 30 blok yang diajukan, hanya lima yang lolos. Sisanya ditolak karena tidak memenuhi syarat, terutama terkait dokumen reklamasi pascatambang.
“Salah satu syaratnya adalah pengelolaan pascatambang dan dokumen reklamasi. Mungkin ini yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya 16 blok WPR, Dinas ESDM NTB didorong segera menyelesaikan dokumen syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dinas juga harus menentukan skema pengelolaan tambang, apakah melalui perusahaan swasta, perusahaan daerah, atau koperasi desa.
“Saya setuju dengan skema koperasi desa. Masyarakat bisa menjadi anggota dan menikmati langsung hasil tambang ini,” tegasnya.
Jika dikelola dengan baik, potensi dividen dari tambang ini bisa melebihi pendapatan PT Amman Mineral yang mencapai Rp 280 miliar per tahun.
“Kalau masyarakat yang kelola, harus diatur skemanya. Perlu juga diterbitkan perda untuk kawasan ini,” tandas Hamdan. (arl/r7)
Editor : Jelo Sangaji