LombokPost - Potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2024 terbilang sangat besar, mencapai 149.962 UMKM. Namun, dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK atau BPJamsostek).
”Inilah yang menjadi atensi kami untuk bisa mendorong kepesertaan UMKM yang ada di NTB agar bisa selalu terlindungi melalui bukan penerima upah,” kata Kepala BPJamsostek Provinsi NTB Boby Foriawan.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah UMKM di NTB terdiri dari 18.004 usaha kecil dan 131.958 usaha mikro. Sayangnya, dari total tersebut, baru 7.259 UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Dengan rincian 432 usaha kecil dan 6.827 usaha mikro. Angka ini menunjukkan masih banyak UMKM di NTB yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Padahal, perlindungan ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja dan pemilik usaha,” jelasnya.
BPJamsostek Provinsi NTB terus berupaya bersama Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai sosialisasi dan program pendampingan dilakukan untuk mendorong lebih banyak UMKM yang mendaftar. Tujuannya agar semua pekerja maupun UMKM dapat terlindungi. Sehingga bekerja bisa merasa aman tanpa khawatir.
"Kami berharap, dengan semakin banyaknya UMKM yang terlindungi, kesejahteraan pekerja di NTB dan UMKM akan semakin meningkat," tambahnya.
Berikut adalah rincian data UMKM NTB 2024:
Usaha Kecil: 18.004
Usaha Mikro: 131.958
Total UMKM: 149.962
Peserta BPJS TK (Usaha Kecil): 432
Peserta BPJS TK (Usaha Mikro): 6.827
Total Peserta BPJS TK UMKM: 7.259
Pemerintah daerah NTB, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan. Sehingga seluruh pelaku UMKM dan tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan yang maksimal. (nur)
Editor : Jelo Sangaji