Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dishub NTB Larang Penyewaan Fasilitas Tidur di Atas Kapal

nur cahaya • Rabu, 26 Februari 2025 | 09:15 WIB

 

PENGGUNA JASA: Kapal laut yang mengangkut penumpang dan barang, secara perlahan bergerak untuk bersandar di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur beberapa waktu lalu.
PENGGUNA JASA: Kapal laut yang mengangkut penumpang dan barang, secara perlahan bergerak untuk bersandar di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur beberapa waktu lalu.

 

LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menghentikan praktik sewa fasilitas di kapal penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur–Poto Tano Sumbawa Barat. Larangan itu tertuang dalam surat imbauan Nomor 500.11/226/Dishub/III.

“Ini untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa, saya ingin masyarakat nyaman,” terang Kepala Dishub NTB Lalu Mohamad Faozal, Senin (24/2).

Dalam surat tersebut, seluruh kapal dilarang menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa. Perusahaan kapal juga tidak boleh menarik biaya dalam bentuk apa pun untuk pengisian daya telepon seluler atau alat elektronik lainnya di atas kapal.

Bagi kapal atau perusahaan yang masih melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Perusahaan pelayaran tidak boleh main-main dengan kenyamanan masyarakat pengguna jasa,” tegasnya.

General Manager (GM) ASDP Kayangan Heru Wahyono mengatakan saat ini ada 28 kapal yang melayani lintas Kayangan–Poto Tano. “Dua kapal dari ASDP dan 26 kapal lainnya milik perusahaan swasta,” ujarnya.

Terkait imbauan Dishub NTB, pihaknya telah menyampaikan kepada perwira kapal agar tidak menarik biaya tambahan untuk fasilitas kapal yang sudah termasuk dalam tiket terpadu.

“Kecuali belanja di kantin ya, kami sudah sampaikan ke perwira kapal, tidak ada lagi penarikan apa pun di dalam kapal. Pengguna jasa hanya membayar tiket terpadu, jadi nggak ada sewa-menyewa matras, bantal, dan sejenisnya. Sudah kami larang dan tekankan kepada kapal kami,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan Umar mendukung penerapan imbauan pemerintah.

“Selama tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan, asosiasi kami terima saja,” ujarnya.

Ia sudah meneruskan imbauan tersebut kepada perusahaan kapal anggota Gapasdap Kayangan. “Ketika imbauan turun, kami langsung menyampaikan kepada anggota dan teman-teman di kapal agar tidak menyewakan lagi,” terangnya.

Menurutnya, imbauan itu berlaku di luar fasilitas kapal. Saat ini, fasilitas yang disediakan bagi pengguna jasa adalah kursi dan lesehan. “Biasanya lesehan ditambah kasur atau matras yang disewakan, mungkin untuk biaya pemeliharaan,” imbuhnya.

Dengan adanya imbauan ini, perusahaan kapal tidak lagi menyediakan kasur atau matras. “Sekarang hanya ada lesehan, kasur atau matras tidak boleh disewakan,” ujarnya.

Sejauh ini, tidak ada protes dari anggota Gapasdap Kayangan. Ia menilai ini sebagai langkah evaluasi pemerintah dan perusahaan dalam meningkatkan pelayanan dengan tetap menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). (yun/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Penarikan #sewa #Imbauan #kapal #terpadu #Kenyamanan #penyeberangan #Jasa #pengguna #Pengusaha