Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset Daerah Dijaminkan tanpa Persetujuan Dewan, Wirajaya: Itu Hasil RUPS

nur cahaya • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:39 WIB

 

Wirajaya Kusuma
Wirajaya Kusuma
 

LombokPost-Aset daerah yang dijaminkan Gerbang NTB Emas (GNE) ke sejumlah bank sudah masuk dalam persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan aturan, seharusnya aset tersebut dijaminkan harus berdasarkan persetujuan DPRD NTB. “Harus ada persetujuan dewan. Tetapi ini tidak ada persetujuan,” kata Karo Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma, Rabu (26/2).

Mereka hanya mengacu menjaminkan aset daerah itu berdasarkan hasil RUPS. “Kalau hasil RUPS memang ada menyetujui penjaminan itu (aset daerah dijaminkan),” bebernya.

PT GNE menjaminkan aset tersebut mendapatkan kredit Rp 35 miliar. Jumlah tersebut dicairkan dari empat bank. Seperti, Bank NTB Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), Bukopin, dan BRI. “Sekarang sisa kredit sekitar Rp 26 miliar,” kata dia.

Khusus pada BRI, sisa kreditnya mencapai Rp 3 miliar. Empat bulan belum membayar kredit. Sehingga, aset yang dijaminkan itu bakal disita.

 Baca Juga: Pembunuhan Tragis di Labuhan Lombok Dilatarbelakangi Cemburu

Bahkan sudah masuk dalam pelelangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). PT GNE pun melawan. Mengajukan gugatan ke pengadilan. “PT GNE mengajukan gugatan itu meminta relaksasi,” ujarnya.

Tetapi, pihaknya sudah bertemu dengan pihak BRI untuk meminta relaksasi. Permintaannya sudah disetujui. “Kami sudah berdamai dengan BRI. Mereka tidak jadi menyita asetnya,” ujarnya.

Langkah relaksasi itu dilakukan dengan menambah masa kreditnya. Awalnya setoran kredit hanya lima tahun, sekarang menjadi 10 tahun. “Kami memiliki kewajiban untuk membayar kredit. Jangka waktunya diperpanjang dan jumlah setoran kreditnya lebih kecil,” bebernya.

Wirajaya mengungkapkan, PT GNE sebenarnya mampu melunasi tunggakan kredit. Meskipun core bisnisnya hanya menjual batako, penghasilannya cukup besar. “Penghasilannya Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,6 miliar per bulan,” ujarnya.

 Baca Juga: Momen Langka, 77 Telur Penyu Ditemukan di Pantai Mangsit Pesisir Holiday Resort Lombok

Meskipun terbilang besar, PT GNE belum menyetorkan deviden sejak tahun 2023. Mengapa bisa begitu?

“Memang tahun 2023 belum disetor. Makanya sekarang masih dalam masa proses audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik),” jelasnya.

Pihaknya masih menunggu hasil audit tersebut. Sebab, itu yang menjadi dasar berapa jumlah deviden yang harus disetorkan. “Nanti kan dihitung berapa laba bersih, gaji karyawan, dan operasional lainnya,” bebernya.

Saat dipertegas mengenai apakah boleh aset daerah dijaminkan? Tanggapan Wirajaya agak sedikit dingin. ”Kalau masalah itu saya nocomment. Coba tanya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ya,” kelitnya.

Terpisah, Kepala BPKAD NTB Ervan Anwar enggan mengomentari mengenai persoalan aset daerah yang dijaminkan ke bank. Saat hendak ditanya dirinya malah mengelak. “Nah, sekarang pikiran saya lagi kosong. Belum sarapan ini,” kelitnya menghindari saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Plt Dirut PT GNE Anas Amrul menegaskan, aset daerah yang dijadikan jaminan tersebut memiliki dasar. Seluruhnya atas kesepakatan dari RUPS. “Itu kesepakatan RUPS,” ujarnya.

 Baca Juga: Dorong Pembentukan Desa Sadar Hukum, Kemenkum NTB Sasar Desa Batu Kuta

Tidak mungkin, direksi PT GNE langsung menjaminkan aset daerah. “Emang ada pihak bank yang menerima kredit dengan jumlah besar tanpa agunan. Pasti harus menggunakan jaminan,” kata dia.

Diketahui, aset daerah yang dijadikan jaminan tersebut adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 2470. Total luasannya 1.294 meter persegi. SHGB itu dijaminkan ke BRI. (arl/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#Gugatan #BRI #rups #kantor #KPKNL #GNE #aset daerah #Kredit #aset #pengadilan #Dirut #BNI