Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ingatkan Kepala Daerah, KPK: Jual Beli Jabatan Bisa Dipidana

nur cahaya • Sabtu, 1 Maret 2025 | 09:55 WIB

 

Dian Patria
Dian Patria
 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik agar tidak melakukan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik ini bisa menjadi celah tindak pidana korupsi.

“Jangan coba-coba, kalau ketahuan siap-siap saja,” tegas Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2).

Isu jual beli jabatan sempat mencuat sebelum pasangan Iqbal-Dinda dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Sejumlah oknum bahkan mengaku bisa memuluskan jabatan di Pemprov NTB, salah satunya dengan menampilkan foto bersama Iqbal untuk meyakinkan orang lain.

 Baca Juga: Retret Hasilkan Pembekalan Ilmu bagi Kepala Daerah

Dian menegaskan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus memahami risiko praktik semacam ini. Selain ancaman pidana, jual beli jabatan juga merusak kualitas birokrasi.

“Kalau sudah jual beli jabatan, berarti ASN yang dihasilkan juga tidak kompeten,” ujarnya.

Kompetensi menjadi unsur utama dalam pengelolaan ASN, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan. ASN harus bekerja sebagai pelayan publik, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

 Baca Juga: Pemda Gelar Diskusi Publik RKPD Loteng Tahun 2026, Ini Sektor yang Disorot

“Kalau bicara dampak, ini akan berpengaruh besar ke masyarakat. Jadi, pemda jangan pilih pimpinan yang tidak berkualitas,” kata Dian.

Selain pimpinan OPD, praktik jual beli jabatan juga rawan terjadi di kalangan kepala SMA dan SMK, seperti kasus yang pernah terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Pengisian jabatan atau mutasi kepala sekolah dikenakan tarif tertentu.

“Itu ada kejadiannya, jangan sampai pendidikan di NTB bermasalah,” jelasnya.

Ia mengingatkan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal serta bupati dan wali kota se-NTB untuk tidak menormalisasi praktik ini. Terlebih, Iqbal sendiri telah membantah dan mengklarifikasi isu jual beli jabatan.

“Pasti sudah diingatkan juga di Magelang. Bagus, Pak Iqbal langsung bersikap,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Muhammad Akri menegaskan, pihaknya akan mengawasi ketat upaya Pemprov dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Yang terpenting dalam meritokrasi adalah profesionalitas, integritas, dan loyalitas. Kalau itu terpenuhi, seseorang layak menduduki jabatan tertentu. Tapi kalau ada yang memanfaatkan kedekatan dan jalan lain, tentu itu tidak benar,” tegasnya. (yun/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#ASN #Gubernur #KPK #jabatan #pemprov #NTB #integritas #Kepala Daerah