LombokPost-Polemik perbatasan Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) di wilayah Nambung belum tuntas. Kedua pemkab bersikukuh bahwa Nambung masuk dalam wilayah masing-masing.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov NTB Lalu Hamdi mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan. Persoalan ini sudah menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kesepakatan kedua kepala daerah akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Jika belum ada kesepakatan, Permendagri tidak akan terbit," kata Hamdi, Senin (10/3).
Polemik batas daerah ini sudah lama bergulir. Pemprov NTB bahkan telah tiga kali menggelar mediasi, tetapi belum ada titik temu. Saat ini, Nambung secara administratif masuk Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lobar. Namun, Pemkab Loteng menolak dan bersikeras bahwa Nambung merupakan bagian dari wilayahnya.
Klaim Pemkab Loteng didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1 P/HUM/2023, yang membatalkan Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas daerah Lombok Tengah dan Lombok Barat.
"Target kami dalam pertemuan minggu depan sudah ada kesepakatan," ujar Hamdi.
Pertemuan akan menghadirkan Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri dan Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini serta dimediasi langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Menurut Hamdi, pertemuan dijadwalkan Kamis pekan depan.
"Jika sudah ada titik temu, baru diformalkan dalam rapat di Kemendagri," katanya.
Permendagri nantinya akan mengatur batas wilayah berdasarkan titik koordinat, termasuk lintang selatan dan bujur timur.
Agar polemik ini tidak berlarut, Pemprov NTB mengusulkan pembagian wilayah Nambung secara adil, 50 persen masuk Lombok Tengah dan 50 persen masuk Lombok Barat.
"Saya kira ini bisa jadi win-win solution," tandas Hamdi. (mar/r7)
Editor : Jelo Sangaji