Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Tarif Liar, Dishub NTB koordinasi Dengan Pengelola PO Bus

Yuyun Kutari • Jumat, 14 Maret 2025 | 07:20 WIB
WAJIB TAATI ATURAN: Tiket mudik lebaran untuk Bus banyak diburu oleh masyarakat, untuk itu pemerintah mengingatkan PO bus tidak boleh semena-mena menaikkan tarif.
WAJIB TAATI ATURAN: Tiket mudik lebaran untuk Bus banyak diburu oleh masyarakat, untuk itu pemerintah mengingatkan PO bus tidak boleh semena-mena menaikkan tarif.

LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) NTB telah menetapkan tarif batas atas untuk angkutan bus selama Lebaran 2025. “Kami sudah berkoordinasi dengan PO bus dan akan menerapkan tarif sesuai ketentuan, termasuk tarif batas atas,” terang Kepala Dishub NTB Lalu Mohammad Faozal, Kamis (13/3).

Setiap PO bus wajib menampilkan jenis layanan yang tersedia, seperti kelas non-ekonomi yang mencakup eksekutif, super eksekutif, dan sleeper class.

Tarif batas atas yang berlaku adalah Rp 132 ribu untuk rute Mataram–Sumbawa Barat, Rp 200 ribu untuk Mataram–Sumbawa Besar, serta Rp 330 ribu untuk Mataram–Dompu–Bima. Untuk layanan super eksekutif, tarif ditetapkan Rp 450 ribu untuk rute Mataram–Bima, sedangkan sleeper class Rp 525 ribu untuk rute yang sama.

Tarif ini berlaku mulai 24 Maret hingga 7 April 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh PO bus. Jika ada yang melanggar, Dishub NTB akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

“Jika ada PO yang tidak menaati aturan, kami akan berikan teguran keras. Jika masih tidak diindahkan, izin trayeknya bisa dicabut,” tegas Faozal.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub NTB Chairy Chalidyanto menambahkan bahwa selain menerapkan tarif batas atas, PO bus juga wajib meningkatkan pelayanan dengan memastikan kelayakan kendaraan melalui uji kendaraan bermotor (KIR) dan ramp check.

“Pemeriksaan kesehatan sopir juga wajib dilakukan sebelum bertugas selama periode Lebaran,” ujarnya.

Untuk tarif angkutan kelas ekonomi, Dishub NTB tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 550-635 Tahun 2022. “Tidak ada kenaikan tarif untuk kelas ekonomi,” kata Chairy.

Penetapan tarif ini bertujuan memberi kepastian harga bagi masyarakat serta mencegah PO bus mematok harga seenaknya. “Kami mengimbau masyarakat membeli tiket hanya melalui agen resmi PO, bukan melalui calo,” tandasnya. (yun/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Dinas Perhubungan (Dishub) #lebaran 2025 #Tarif Angkutan