LombokPost-Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disikapi berbeda oleh pemerintah daerah (pemda). Ada yang mengikuti instruksi, ada pula yang tetap melaksanakan pengangkatan sesuai jadwal semula.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan, Pemprov NTB mengikuti arahan pemerintah pusat. “Apapun kita ini bagian dari pemerintah pusat, kita ikuti pusat saja, kita bagian integral,” katanya.
Sesuai jadwal sebelumnya, usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung 22 Februari–23 Maret 2025. Sedangkan usulan penetapan NI PPPK 2024 Tahap 1 semula direncanakan 1–28 Februari 2025, dan Tahap 2 pada 1–31 Juli 2025.
Meski ada penundaan, Pemprov NTB tetap berproses. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB terus merampungkan administrasi pengangkatan. Jumlah CPNS yang lulus seleksi di lingkup Pemprov NTB sebanyak 111 orang, sedangkan PPPK Tahap 1 sebanyak 297 orang. Adapun PPPK Tahap 2 masih dalam proses. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Di tengah kebijakan ini, pemprov memahami situasi para CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi memenuhi persyaratan pengangkatan.
Belum lama ini, ribuan calon PPPK juga menggelar aksi di depan DPRD NTB menolak penundaan pengangkatan. Menyikapi hal itu, pemprov tetap menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
“Kami tetap memperjuangkan yang terbaik bagi semua pihak. Aspirasi kami sampaikan, tapi selebihnya tetap tunduk pada aturan pusat,” kata Gita.
Menurutnya, gubernur sebagai kepala daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. “Itu ketentuannya, bagaimana kita mau diadu-adu untuk tidak taat kepada pusat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, proses pengangkatan CASN memang membutuhkan waktu. “Menjadi PNS itu ada tahapannya. Tidak bisa langsung, karena memang sejak dulu ada masa tunggu dan berproses,” tandasnya. (yun/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post