LombokPost-Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah yang baru tidak bisa serta merta diberlakukan. Hal itu membutuhkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapat persetujuan DPRD NTB. “Ini masih konsep ya. Masih harus dikonsultasikan ke pimpinan dan Kemendagri lagi,” kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Senin (24/3).
Disampaikan, Biro Organisasi Setda NTB memang sudah merampungkan asistensi penyusunan SOTK baru. Hal ini menyusul kebijakan perampingan OPD di bawah pemerintahan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.
Hasilnya terjadi regrouping sejumlah OPD. Perangkat daerah yang memiliki satu rumpun tugas digabung menjadi satu. Seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Perindustrian; dan Dinas Perdagangan. Tiga lembaga ini digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag.
Ada juga penggabungan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan Dinas Sosial (Dinsos). Ke depan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A).
Perangkat daerah lain yang digabung adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tiga dinas ini dilebur jadi satu menjadi Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan. Adapun bidang perkebunan masuk menjadi sub urusan. “Semua OPD ini kan satu urusan dan satu rumpun. Sehingga lebih efektif dan efisien kalau regrouping,” papar Gita.
Terkait protes sejumlah aktivitas perempuan tentang penggabungan DP3AP2KB ke Dinsos, menurut Gita, hal itu bagian dari aspirasi publik. “Ini dinamika yang wajar. Kita perlu dengar dan cermati dan pertimbangkan juga,” tandas mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB itu.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim berharap, tidak ada perubahan dari desain awal SOTK baru itu. Sebab pengabungan sejumlah OPD susah dilakukan melalui kajian yang mendalam. Selain itu, ada juga pembentukan OPD baru bernama Dinas Kebudayaan. Instansi ini sebagai tindak lanjut dari keberadaan Kementerian Kebudayaan di pemerintah pusat. “Tentu regrouping dan pembentukan OPD baru ini sudah melalui pembahasan dan kajian-kajian,” kata Nursalim. (mar/r7)
Editor : Prihadi Zoldic