Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Kerja Sama dengan Seluruh Puskesmas di Lombok Barat

nur cahaya • Rabu, 16 April 2025 | 16:38 WIB

BPJamsostek NTB melakukan penandatanganan pembaruan MoU dengan Dinas Kesehatan Lobar untuk pelayanan di Puskesmas se-Lobar.
BPJamsostek NTB melakukan penandatanganan pembaruan MoU dengan Dinas Kesehatan Lobar untuk pelayanan di Puskesmas se-Lobar.

 

LombokPost – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja di Kabupaten Lombok Barat.

Pada Selasa (15/4), BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Puskesmas yang ada di wilayah tersebut.

Acara penandatanganan yang melibatkan 20 kepala puskesmas ini berlangsung di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat.

Kerja sama antara BPJamsostek dan Puskesmas di Lombok Barat sebenarnya telah terjalin sejak 1 Januari 2022.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Muhammad Abdullah, menjelaskan bahwa pembaruan perjanjian ini diperlukan karena adanya pergantian kepala puskesmas di beberapa fasilitas kesehatan.

"Penandatanganan ulang ini dilakukan karena memang kadang-kadang kepala puskesmas sudah ganti, sehingga supaya legitimasinya kuat karena sudah ada pergantian orang," ujarnya.

Baca Juga: Astra Group Mataram Tebar Berkah Lewat Berbagai Program Kemasyarakatan

Lebih lanjut, Abdullah menekankan perbedaan fokus penanganan antara BPJS Ketenagakerjaan dan layanan kesehatan umum.

"Yang perlu dipahami adalah bahwa ada perbedaan penanganan. Kalau BPJS Ketenagakerjaan lebih kepada menangani kasus-kasus akibat kecelakaan kerja, bukan penyakit umum," tegasnya.

Ia mencontohkan penanganan cedera akibat jatuh atau tertimpa material di tempat kerja dapat ditangani di Puskesmas.

Jika penanganan lebih lanjut dibutuhkan, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Selain itu, kecelakaan yang terjadi saat berangkat atau pulang kerja, yang belum ditangani oleh Jasa Raharja, juga dapat menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Darmawati Arifin, menambahkan bahwa pembaruan PKS ini juga bertujuan untuk menyegarkan pemahaman para kepala puskesmas terkait manfaat dan alur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada pembaharuan terkait masa kedaluwarsa klaim, terus alur layanannya sehingga kami lakukan pembaruan perjanjian kerja sama sekaligus melakukan penyegaran dengan kepala puskesmas terkait manfaat dan alur dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Darmawati.

Photo
Photo

Ia menerangkan bahwa pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat langsung mendapatkan pelayanan di Puskesmas dengan melakukan pengecekan eligibilitas melalui aplikasi e-PLKK.

"Jadi pada saat terjadi risiko, tim dari Puskesmas memberikan pelayanan sama seperti fasilitas pelayanan umum, namun pembiayaannya itu menggunakan penjaminan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dengan demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berobat di Puskesmas tidak perlu mengeluarkan biaya karena seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak Etika Berkendara bagi Pengendara Roda Dua

Jika Puskesmas memerlukan penanganan yang lebih spesifik, pasien akan dirujuk ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Darmawati mencontohkan kasus seorang tukang ojek yang mengalami kecelakaan saat mengantar penumpang atau dalam perjalanan pulang.

Pekerja tersebut dapat langsung dibawa ke Puskesmas terdekat tanpa memerlukan sistem rujukan.

"Jadi untuk kecelakaan kerja tidak menggunakan sistem rujukan, jadi di mana saja dia mengalami risiko langsung diarahkan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terdekat," imbuhnya.

Langkah ini menjadi alasan BPJS Ketenagakerjaan NTB memperbanyak kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, mengingat keterbatasan rumah sakit di wilayah pelosok.

Baca Juga: Polda NTB Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Dosen Diduga Penyuka Sesama Jenis

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lombok Barat, baik sektor formal maupun informal.

"Jadi, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja tidak perlu khawatir soal akses maupun biaya pengobatan. Seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan," pungkas Nasrullah.

Dengan adanya kerja sama yang diperbarui ini, diharapkan akses pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Lombok Barat menjadi lebih mudah dan cepat. (nur)

Editor : Kimda Farida
#Lombok Barat #BPJS Ketenagakerjaan #Kesehatan #Puskesmas #rujukan #rumah sakit #NTB #pasien #BPJamsostek