LombokPost-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Kesehatan kembali memperpanjang kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Sesuai dengan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 23 Agustus 2023, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Puskesmas yang ada di Kabupaten Lombok Tengah sudah menjadi mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun PKS yang ditandatangani saat ini adalah pembaruan PKS dari PKS sebelumnya yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan cabang NTB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.
Secara garis besar, dalam PKS yang baru ini ditambahkan informasi lebih detail terkait kadaluarsa klaim yang saat ini enam bulan, alur layanan melalui new e-PLKK yang nominal tagihan bisa langsung diinput oleh petugas puskesmas, dan untuk tarif tetap mengikuti tarif Perda Lombok Tengah, yang saat ini berlaku adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Dr. H. Suardi, SKM., MPH, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Syarifuddin. Acara penandatanganan ini melibatkan seluruh perwakilan puskesmas se-Lombok Tengah dan mengusung tema "Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja".
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Dr. H. Suardi, SKM., MPH, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara Dinas Kesehatan dan BPJamsostek selama ini.
Ia berharap, dengan perpanjangan kerja sama ini, akses pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja akan semakin mudah dan cepat.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Syarifuddin, menekankan pentingnya kerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dalam memberikan respons cepat dan penanganan awal yang efektif bagi peserta JKK.
"Puskesmas memiliki peran strategis dalam memberikan pertolongan pertama dan memastikan peserta mendapatkan penanganan yang sesuai sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap jika diperlukan," ujarnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen BPJamsostek dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali, baik pekerja di sektor formal maupun informal.
"Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan. Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan status kepesertaan yang aktif," tegas Nasrullah Umar.
Dengan adanya perpanjangan PKS ini, diharapkan para pekerja di Lombok Tengah dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka, karena jaminan kesehatan akibat risiko kecelakaan kerja telah terjamin melalui sinergi antara BPJamsostek dan fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Selain Puskesmas, BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat juga sudah bekerja sama dengan 4 rumah sakit di Lombok Tengah yaitu RSUD Praya, RS Cahaya Medika, RSI Yatofa, RSU Adikarsa dan RSUD Mandalika.
Saat ini, sebanyak 165.284 masyarakat di Lombok Tengah telah terlindungi pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah dilakukan penandatanganan PKS ini, diharapkan pelayanan perawatan pengobatan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan di puskesmas menjadi lebih optimal dan sesuai dengan alur layanan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan ini juga mengundang 3 ketua wadah perisai yang ada di wilayah Lombok Tengah, dengan tujuan untuk menginformasikan bahwa Puskesmas se-Lombok Tengah telah bekerja sama dan siap melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melayani kecelakaan kerja. (nur)
Editor : Kimda Farida