Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga TPA di Provinsi NTB Disanksi Kementerian Kehutanan, Ini Penyebabnya!

Yuyun Kutari • Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
Seorang pemulung mengangkut sampah yang telah dipilah, untuk dijual kembali kepada pengepul. Dengannya ia mendapatkan sejumlah uang, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Seorang pemulung mengangkut sampah yang telah dipilah, untuk dijual kembali kepada pengepul. Dengannya ia mendapatkan sejumlah uang, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

LombokPost-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi administrasi kepada tiga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di NTB, yaitu di Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara.

"Ketiga TPA tersebut menerapkan sistem open dumping," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsudin.

Pemkab Dompu menerima peringatan pada 7 Maret, Sumbawa Barat pada 19 Maret, dan Lombok Utara pada 8 April.

Berdasarkan data Kemenhut, ketiga TPA tersebut menggunakan metode pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. Metode ini dianggap tidak efisien dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Beberapa TPA di NTB juga menerapkan sistem semi open dumping, yang berada di antara open dumping dan landfill yang lebih terkontrol. Namun, menurut regulasi lingkungan yang berlaku, TPA seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill.

"Hanya TPA Kebon Kongok yang menerapkan sistem sanitary landfill. Lainnya masih menggunakan open dumping atau semi open dumping," jelas Samsudin.

Setelah menerima peringatan, pemda diberikan waktu enam bulan oleh Kemenhut untuk menyesuaikan operasional TPA dengan sistem sanitary landfill.

Pemerintah menilai sistem ini lebih baik karena sampah yang masuk akan ditimbun dengan pengelolaan yang mencegah polusi tanah.

"Sistem sanitary landfill memastikan TPA tidak menciptakan masalah lingkungan," kata Samsudin.

Pemda kabupaten dan kota segera menindaklanjuti peringatan ini dan terus berkoordinasi dengan Dinas LHK NTB. Mereka diminta untuk mempercepat penyusunan data lingkungan dan melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang berlaku. TPA harus merancang dan membangun sistem pengelolaan air lindi, gas metana, serta konstruksi TPA yang sesuai standar, termasuk pemasangan lapisan membrane kedap air untuk mencegah polusi tanah.

"Semua harus segera menyesuaikan. Kemenhut memberikan waktu enam bulan agar TPA memenuhi regulasi," jelas Samsudin.

Meskipun wilayah lain belum mendapatkan peringatan, Dinas LHK NTB berharap seluruh pemda melakukan perbaikan. TPA di seluruh daerah harus memenuhi syarat dan menerapkan sistem sanitary landfill.

Setelah itu, Kemenhut akan mengirimkan tim untuk mengevaluasi operasional TPA dan memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. "Tim akan datang untuk melakukan pengecekan langsung," tandas Samsudin.

Kepala UPT TPAR Kebon Kongok Dinas LHK NTB, Radyus Ramli Hindarman, menegaskan pentingnya pengelolaan air lindi. Air lindi merupakan limbah yang dihasilkan ketika air eksternal, seperti air hujan, masuk ke dalam timbunan sampah.

Untuk mendukung pengolahan air lindi yang ramah lingkungan, pemerintah mengoperasikan TPA Kebon Kongok dengan sistem sanitary landfill. (yun/r7)

Editor : Rury Anjas Andita
#kementerian kehutanan #Tempat Pembuangan Akhir (TPA) #sanitary landfill #Open Dumping #kebon kongok