LombokPost - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memperluas jangkauan layanannya di Kabupaten Lombok Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh Puskesmas yang ada di wilayah tersebut.
Acara penandatanganan ini menandai pembaruan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Sebelumnya, berdasarkan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 12 September 2022, sebanyak delapan Puskesmas di Lombok Utara telah menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
”PKS yang ditandatangani kali ini merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Nasrullah Umar secara terpisah.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK secara khusus memberikan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Dalam PKS yang baru ini, terdapat beberapa poin penting yang ditambahkan.
Salah satunya adalah informasi detail mengenai batas waktu pengajuan klaim JKK, yang saat ini ditetapkan selama enam bulan.
”Selain itu, PKS ini juga mengimplementasikan alur layanan yang lebih modern melalui new e-PLKK, yang memungkinkan petugas Puskesmas untuk langsung menginput nominal tagihan pelayanan,” terangnya.
Terkait tarif pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain menjalin kerjasama dengan seluruh Puskesmas, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB juga telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Langkah ini semakin memperkuat jaringan fasilitas kesehatan yang siap melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Lombok Utara.
”Saat ini, tercatat sebanyak 30.684 masyarakat di Lombok Utara telah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan pelayanan perawatan dan pengobatan bagi peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja di tingkat Puskesmas dapat menjadi lebih optimal dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB juga mengundang tiga ketua wadah Perisai (pekerja rentan) yang ada di wilayah Lombok Utara.
Tujuannya adalah untuk menginformasikan secara langsung mengenai kerjasama dengan seluruh Puskesmas di Lombok Utara ini.
Sehingga para pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui fasilitas kesehatan tingkat pertama telah siap melayani mereka jika terjadi kecelakaan kerja.
Kerja sama yang solid dengan delapan Puskesmas di Lombok Utara ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
”BPJamsostek Cabang NTB terus berkomitmen untuk memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak demi memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Nusa Tenggara Barat,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) Lalu Bahruddin mendorong kerja sama dan sosialisasi ditingkatkan.
Sehingga tenaga kesehatan yang ada di puskesmas bisa paham programnya dan mana yang bisa diklaim dan tidak bisa diklaim.
"BPJS Ketenagakerjaan bisa gencar melakukan sosialisasi," kata dia. (nur)
Editor : Kimda Farida