LombokPost - Provinsi Pulau Sumbawa, sebuah ide yang sejatinya tidak baru. Sudah mengemuka cukup lama, namun sempat mati suri seiring moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
Ide Provinsi Pulau Sumbawa ini kini kembali mengemuka di era kepemimpinan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Sebuah ide yang seolah tenggelam dan tak terendus sama sekali saat era kepemimpinan gubernur sebelumnya Zulkieflimansyah.
Bahkan, baru-baru ini, dilakukan aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, dengan memblokir akses dari dan menuju Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa. Pelabuhan yang menjadi penghubung Lombok dan Sumbawa, dua pulau yang hingga kini masih termasuk dalam provinsi NTB.
Aksi blokade tersebut jelas menimbulkan pro dan kontra. Mereka yang mengkritisi mempermasalahkan pilihan blokade Poto Tano yang diambil. Bukankah pelabuhan itu adalah denyut nadi ekonomi. Banyak kepentingan di sana yang tak sepatutnya dikorbankan.
Terkait hal tersebut, pemerhati sosial budaya Anas Amrullah memberikan pandangannya. Dia bahkan menawarkan 10 ide aksi masa, viral dan damai. Dikatakan, salah satu tujuan aksi masa adalah pesan yang ingin disampaikan harus sampai kepenentu kebijakan dan viral. "Aksi masa tidak harus menjadi sesuatu yang meresahkan dan mengganggu kepentingan publik," tegasnya.
Penggagas menurut Anas Amrullah aksi bisa melakukan aksi-aksi kreatif. Aksi yang menyenangkan, damai, dan berpotensi viral untuk menyuarakan pemisahan provinsi dan menarik perhatian pemerintah pusat.
Baca Juga: Top 10 Kota Paling Maju di Luar Jawa, Mataram Masuk Jajaran Elite
Iqbal pun enggan menanggapi lebih jauh sikap sejumlah warga dan anggota DPRD NTB yang secara terbuka mendukung pembentukan PPS. “Nggak ada tanggapan. Itu kan kebijakan pusat. Tergantung pusatlah,” ujar mantan Duta Besar RI untuk Turki itu.
Bupati Lombok Barat dua periode ini berkomitmen untuk membantu gerakan masyarakat Pulau Sumbawa. Salah satunya dengan cara menyuarakan aspirasi masyarakat itu melalui rapat-rapat di DPR. "Itu sebagai acuan dalam pengusulan dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)," ujar Fauzan Khalid saat dimintai pendapatnya Jumat (16/5/2025).
Namun Fauzan mengingatkan, proses pembentukan DOB memang tidak bisa dilakukan cepat. Bahkan, RPP yang merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 214 saja sudah lama tidak dibahas.
Namun pihaknya berupaya mendesak agar PP harus segera tuntas pada 2025. "Seperti yang saya sampaikan bahwa PP itu harus selesai di 2025 ini setelahnya baru kita usahakan berproses. Saya berkomitmen untuk itu," Tegasnya wakil rakyat dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini.
Dilain sisi Fauzan mendorong agar penyampaian aspirasi itu ditempuh melalui jalur formal termasuk dalam konteks demonstrasi. "Apapun tuntutan kita, jangan sampai mengganggu fasilitas publi, apalagi Pelabuhan Poto Tano yang menjadi jalur utama mobilitas warga terutama untuk kelancaran perekonomian daerah," harap Fauzan Khalid.