LombokPost - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah meneken besaran gaji bagi pegawai non ASN di seluruh NTB.
Gaji pegawai non ASN di NTB ini juga sudah disahkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut, Sri Mulyani memberikan gaji pegawai non ASN di NTB untuk tahun 2025.
Gaji yang diterima pegawai non ASN di NTB ini ternyata lebih besar dibandingkan dengan UMP NTB tahun 2025.
Sri Mulyani membagi dua nominal yang berbeda untuk menetapkan gaji bagi pegawai non ASN di NTB.
Tertinggi, gaji pegawai non ASN di NTB di tahun 2025 ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp2,8 juta.
Untuk gaji terendah pegawai non ASN di NTB, Sri Mulyani meneken sebesar Rp2,62 juta.
Gaji pegawai non ASN di NTB ini hanya diterima oleh satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di seluruh instansi Pemerintah di NTB menerima gaji sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di instansi pemerintahan NTB ini diambil dari APBN yang sebelumnya sudah diatur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menetapkan gaji petugas kebersihan sama dengan gaji yang diterima pramubakti.
Sementara gaji satpam akan sama dengan gaji yang ditetapkan untuk pengemudi.
Sri Mulyani meneken besaran gaji untuk petugas kebersihan dan pramubakti di NTB tahun 2025 sebesar Rp2.627.000.
Sedangkan untuk gaji satpam dan pengemudi di NTB ditetapkan Sri Mulyani sebesar Rp2.890.000.
Kedua nominal gaji yang diterima pegawai non ASN di NTB ini lebih tinggi dibandingkan upah minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2025.
Seperti yang diketahui, UMP NTB tahun 2025 ditetapkan Pemprov NTB sebesar Rp2.602.931.
Gaji pegawai non ASN di NTB tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk gaji pengemudi dan satpam naik sebesar Rp64.000 dimana tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.826.000.
Gaji petugas kebersihan dan pramubakti di NTB juga mengalami kenaikan sebesar Rp58.000 yang sebelumnya sebesar Rp2.569.000.
Itulah gaji pegawai non ASN di NTB yang telah diteken Sri Mulyani dimana tembus hingga Rp2,89 juta.***
Editor : Siti Aeny Maryam