Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gita Ariadi Tinggalkan NTB, Siapa yang Masuk Bursa Sekda?

Yuyun Kutari • Selasa, 20 Mei 2025 | 09:08 WIB

Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno
Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno
LombokPost - Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dikabarkan akan menempati jabatan strategis di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pria asal Lombok Tengah itu disebut-sebut akan melanjutkan karier ke tingkat pusat.

Informasi yang beredar menyebutkan, Pemprov NTB telah menerima SK kepindahan Gita. Namun Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno enggan berkomentar banyak.

Baca Juga: Wow! Sekda NTB Dukung Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Begini Alasannya

“Belum ada informasi mengenai SK itu,” tegasnya saat ditemui, Senin (19/5).

Jika kabar tersebut benar, maka kepindahan itu merupakan bagian dari peningkatan karier. Sebab, jabatan Sekda Provinsi merupakan jabatan eselon I atau pejabat pimpinan tinggi madya, dengan batas usia pensiun 60 tahun.

“Beliau kelahiran 1 Oktober 1965, berarti pensiunnya nanti di 1 November tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Penundaan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK, BKD NTB Ikut Kebijakan KemenpanRB

Namun jika Lalu Gita beralih ke jabatan fungsional tertentu dengan level ahli utama, seperti di kementerian, maka batas usia pensiunnya bisa mencapai 65 tahun. Pengajuan ke jabatan fungsional tersebut harus dilakukan sebelum usia pensiun tiba.

Meski begitu, Tri Budi yang akrab disapa Yiyit menegaskan bahwa Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum menunjukkan tanda-tanda akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk jabatan Sekda.

“Belum ada pansel sekda, rasanya tidak elok, tidak etis, pejabatnya masih ada, kemudian buat pansel,” ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati, Tidak Semua Pemekaran Berujung Sukses, Ini Kerugian yang Dihadapi Pulau Sumbawa Jika Jadi Provinsi

Kecuali, jika Lalu Gita tetap menjabat sekda sampai pensiun pada 1 November mendatang, maka seleksi terbuka bisa digelar dua bulan sebelumnya.

“Karena sudah pasti kan beliau Pak Sekda akan pensiun. Tapi kalau soal ancang-ancang karena positif ke Jakarta, saya belum tahu,” kata Yiyit.

Jika suatu saat Gubernur Iqbal membuka pansel untuk jabatan Sekda NTB, Yiyit memastikan pemprov tidak kekurangan pejabat yang memenuhi kualifikasi.

Syarat mencalonkan diri sebagai sekda provinsi di antaranya memiliki golongan IV.d, berusia di bawah 58 tahun, minimal pendidikan S1, diutamakan telah mengikuti Diklatpim II, dan pernah menjabat pimpinan di tiga OPD.

“Masih banyak yang berpotensi,” ujarnya. Ia menyebut beberapa nama seperti dirinya, Kepala Dispora NTB Wirawan Ahmad, Kepala Satpol PP NTB H Fathul Gani, Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani, dan Asisten I Setda NTB Fathurrahman.

Selain itu, pejabat di tingkat kabupaten dan kota juga bisa mendaftar, asalkan mendapat persetujuan gubernur.

“Boleh saja ikut. Ketika nanti sekiranya gubernur sebagai PPK membuka ruang untuk adanya pejabat di luar entitas pemerintah provinsi sangat dimungkinkan untuk ikut pansel,” jelasnya.

Begitu pula dengan pejabat kementerian. Minimal pernah menjabat sebagai direktur atau asisten deputi. Bila bertugas di provinsi, minimal menjabat sebagai kepala balai besar atau kepala lembaga vertikal. (yun/r7)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Sekda NTB #badan kepegawaian daerah #Kemendagri #NTB #Lalu Gita Ariadi