Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

6.674 Kasus Perceraian di NTB Selama 2024, Bakal Ada Sekolah Serasi Meminimalisir Jumlah Tersebut

Diwan Prima • Jumat, 23 Mei 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi jumlah kasus perceraian di NTB pada tahun 2024.
Ilustrasi jumlah kasus perceraian di NTB pada tahun 2024.

LombokPost - Jumlah kasus perceraian di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 6.674 kasus pada tahun 2024.

Jumlah perceraian di NTB tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 1.266 kasus dan cerai gugat sebanyak 5.408.

Sedangkan, jumlah pernikahan di NTB pada tahun yang sama sebanyak 25.424.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rizky Billar Malah Menanganggapinya dengan Santai

Data tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dirilis Februari 2025 lalu.

Jumlah kasus perceraian di NTB itu ikut menyumbangkan angka perceraian di Indonesia selama 5 tahun terakhir.

Jumlahnya sangat fantastis, mencapai 604.463 kasus yang didominasi oleh pasangan muda suami istri.

Baca Juga: Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Ada Beberapa Hal Yang Wajib Dilakukan PT Taspen Terhadap ASN Purnabakti Saat Pencairan Gaji ke-13

Atas dasar itu, Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat Sekolah Serasi untuk mengurangi angka perceraian tersebut.

Sekolah Hubungan Suami Istri (Serasi) memang dirancang untuk mengedukasi pasangan muda agar tidak mudah memutuskan untuk bercerai.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar mengatakan bahwa di era digital, godaan keuangan sangat besar.

Baca Juga: Cukup Bermodalkan KTP dan KK Berpeluang Dapat Bansos PKH dan BPNT, Anak Usia Dini Hingga Ibu Hamil Masuk Daftar Penerima

“Belanja online, pinjaman bold, dan perputaran uang digital yang cepat bisa menggoyahkan rumah tangga jika tidak dibarengi dengan kecakapan finansial,” papar Cecep Khairul Anwar.

Atas dasar itu, dibutukan layanan bimbingan yang bisa membimbing pasangan muda agar terhindar dari perceraian kurang akibat edukasi literasi keuangan keluarga.

Makanya, Cecep menambahkan dalam Serasi itu, Kemenag akan menyediakan dua kategori bimbingan.

Baca Juga: Usulan Penambahan Usia Batas Pensiun ASN Jadi Sorotan Kepala BKN, Maksimal Bisa 70 Tahun

Yakni, Bimbingan Relasi Harmonis dan Bimbingan Literasi Keuangan Keluarga.

“Bimbingan Relasi Harmonis merupakan layanan pasca-akad yang dirancang untuk mencegah perceraian, terutama pada usia pernikahan 1 sampai 5 tahun,” paparnya.

Cecep menambahkan, adapun Bimbingan Literasi Keuangan Keluarga ditujukan untuk meningkatkan kecakapan pasangan dalam mengelola keuangan.

Baca Juga: Lesti Kejora Terancam Masuk Penjara Maksimal 4 Tahun Gara-gara Beberapa Lagu Ini

Dalam Bimbingan Literasi Keuangan Keluarga itu, pasangan muda akan mendapatkan materi, meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan dana darurat, hingga pemahaman investasi berbasis syariah.

“Banyak perceraian disebabkan oleh konflik berkepanjangan. Karena itu, kami ingin membekali pasangan dengan keterampilan komunikasi dan penguatan hubungan suami istri,” jelasnya.***

Editor : Kimda Farida
#serasi #Indonesia #kasus perceraian #nusa tenggara barat #Kemenag #NTB