Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Daftar 5 Kabupaten Dengan Upah Minimum Karyawan Tertinggi di NTB, Mataram Hanya Sebesar…

Fratama P. • Jumat, 23 Mei 2025 | 20:28 WIB
Daftar besaran upah minimum karyawan di setiap kabupaten di NTB
Daftar besaran upah minimum karyawan di setiap kabupaten di NTB

LombokPost - Upah Minimum Karyawan menjadi salah satu hal yang paling dinantikan pekerja yang ada di berbagai kabupaten di NTB, termasuk Mataram.

Pasalnya, semua kabupaten di NTB justru memiliki jumlah upah minimum karyawan yang berbeda-beda.

Banyak yang merasa, upah minimum karyawan di kota besar seperti Mataram di NTB memiliki nominal yang tertinggi.

 Baca Juga: Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah Harus Selaras Memajukan Bank Kebanggaan Warga Bumigora

Siapa sangka, kabupaten lain di NTB justru memiliki nominal yang tidak kalah tinggi dalam memberikan upah minimum karyawan.

Apalagi upah minimum karyawan menjadi hal yang ditunggu dan hak bagi para pekerja di setiap kabupaten NTB.

Pemprov NTB juga sudah secara resmi mengungkapkan besaran upah minimum karyawan yang di setiap kabupaten atau kota.

 Baca Juga: Seleksi Ketat Jajaran Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah, Pastikan Profesional dan Proposional

Untuk besaran upah minimum karyawan yang diterima di setiap kabupaten di NTB juga sudah ditetapkan dan berlaku sejak 2025.

Adanya aturan ini tentunya sebagai bentuk perlindungan karyawan untuk mendapatkan haknya sesuai upah minimum karyawan per kabupaten yang ditentukan.

Saat ini, Kota Mataram masih memegang besaran upah minimum karyawan tertinggi di NTB dengan nominal Rp2.859.620.

Sedangkan di urutan kedua di NTB dipegang oleh Kabupaten Sumbawa Barat dengan besaran upah minimum karyawan Rp 2.823.168.

Untuk kabupaten lain di NTB, besaran upah minimum karyawan berada di kisaran angka Rp2,6 jutaan.

Aturan tentang besaran upah minimum karyawan sudah resmi ditetapkan pemprov NTB untuk semua kabupaten dan dijadikan acuan.

Nantinya, dengan aturan dari Pemprov NTB ini, perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan zalim terhadap pekerja.

Berikut besaran upah minimum karyawan di seluruh kabupaten kota yang ada di NTB sesuai aturan pemerintah.

- UMK Kota Mataram sebesar Rp 2.859.620 

- UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 

- UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 

- UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 

- UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 

- UMK Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp 2.823.168  

- UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607  

- UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 

- UMK Kabupaten Bima sebesar Rp 2.637.147  

- UMK Kota Bima sebesar Rp 2.662.719 

Nantinya, upah ini harus dibayarkan perusahaan kepada pegawai sesuai dengan upah minimum karyawan yang berlaku di setiap kabupaten di NTB.

Itulah daftar upah minimum karyawan di kabupaten yang harus didapatkan pegawai sesuai aturan dari Pemprov NTB.***

Editor : Fratama P.
#Karyawan #Mataram #gaji #NTB #Upah Minimum