LombokPost - UMK NTB tahun 2025 mengalami kenaikan dimana berdampak pada berubahnya nominal upah minimum Kabupaten/Kota.
Perubahan positif upah minimum Kabupaten/Kota ini mengikuti aturan naiknya UMK di NTB.
Di tahun ini, UMK di seluruh Kabupaten/Kota di NTB naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK di NTB ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dengan naiknya upah minimum, upah minimum Kabupaten/Kota di NTB berubah total.
Dari perubahan nominal UMK Kabupaten/Kota di NTB didapatkan 5 diantaranya menjadi yang tertinggi.
Upah minimum tertinggi di NTB saat ini diketahui sebesar Rp2,85 juta.
Upah minimum tersebut ternyata merupakan UMK dari ibukota NTB yakni Kota Mataram.
Kota Mataram kembali menjadi pemilik UMK tertinggi di NTB.
UMK Kota Mataram naik sebesar Rp174 ribu dibandingkan dengan upah minimum di tahun 2024.
Selain Kota Mataram, terdapat 4 Kabupaten/Kota lainnya yang memiliki UMK tertinggi di NTB.
Berikut daftar 5 UMK Kabupaten/Kota tertinggi di NTB termasuk Kota Mataram.
1. Kota Mataram: Rp2.859.620
2. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp2.823.168
3. Kota Bima: Rp2.662.719
4. Kabupaten Bima: Rp2.637.147
5. Kabupaten Sumbawa: Rp2.627.607
Itulah 5 UMK Kabupaten/Kota tertinggi di NTB tahun 2025 yang mana mencapai Rp2,85 juta.***
Editor : Siti Aeny Maryam