LombokPost - Kabar bahagia bagi para pensiunan PNS perihal pencairan gaji ke 13.
Tanggal penetapan pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS telah diumumkan secara resmi.
Seperti yang diketahui bahwa gaji ke 13 merupakan bonus dari pemerintah sebagai tanda terima kasih kepada pensiunan PNS dan juga para Aparatur Sipil Negara lainnya.
Hal bahagia lainnya bahwa pemerintah tidak menetapkan pemotongan pajak bagi para penerima gaji ke 13 termasuk kepada pensiunan PNS.
Pajak penerima gaji ke 13 termasuk pensiunan PNS akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Tentu saja hal tersebut tidak akan mengurangi besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS.
Peraturan pencairan gaji ke 13 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani ke dalam PMK nomor 23 tahun 2025.
Sesuai dengan peraturan tersebut bahwa pencairan gaji ke 13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Melansir dari akun resmi sosial media Taspen bahwa gaji ke 13 untuk pensiunan akan dicairkan pada awal Juni 2025.
Pensiunan PNS akan menerima gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2025 sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh pihak PT Taspen.
Secara resmi PT Taspen telah mengumumkan tanggal dimulainya pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS yaitu pada 2 Juni 2025.
Pensiunan PNS akan langsung mendapatkan gaji ke 13 yang dikirimkan PT Taspen ke rekening penerima.
Untuk diketahui, PT Taspen merupakan lembaga yang menyalurkan hak pensiunan PNS termasuk gaji bulanan, THR dan gaji ke 13.
Gaji ke 13 akan langsung ditransfer ke rekening penerima pensiunan PNS tanpa persyaratan apapun.
Itulah tanggal pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS yang telah ditetapkan PT Taspen dimana tidak akan terkena potongan pajak.***
Editor : Siti Aeny Maryam