LombokPost - Jagad Maya kembali dihebohkan dengan viralnya sepasang pengantin anak di Lombok yang masih dibawah umur.
Pernikahan pengantin anak di Lombok ini mengingatkan kembali pada fenomena pernikahan usia dini.
Pernikahan pengantin anak di Lombok tersebut terjadi pada tanggal 22 mei 2025, di mana kedaunya berasal dari desa yang berbeda tetapi dengan kecamatan yang sama.
Pasangan pengantin anak di Lombok yang sedang viral ini menimbulkan kontroversi baru dalam masyarakat antara mempertahankan tradisi dan menabrak aturan hukum.
Dalam Undang-undang perkawinan jelas bahwa pernikahan pengantin anak di Lombok ini telah melanggar hukum.
Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-undang perkawinan ditetapkan batasan usia minimum sebuah perkawinan yaitu berumur 19 tahun baru bisa menikah dan diakui negara.
Di sisi lain, terdapat hukum adat yang masih dipertahankan oleh masyarakat termasuk Suku Sasak di Lombok, NTB.
Suku Sasak memiliki salah satu tradisi yakni merariq di mana hal ini terjadi pada pernikahan pengantin anak di Lombok.
Merariq atau kawin culik adalah tradisi pernikahan di Suku Sasak di mana seorang pria menculik wanita yang ingin dinikahinya ke rumah saudara atau kerabat terdekat.
Penculikan yang dilakukan pria ini dilakukan secara legal dan dilindungi oleh hukum adat Suku Sasak dimana proses penculikan ini telah diketahui dan direncanakan oleh keduanya.
Kawin culik ini harus dilakukan pada malam hari dan tidak boleh sampai ketahuan siapapun, jika gagal maka pihak pria harus membayar denda kepada pihak wanita.
Baca Juga: Polda NTB Dalami Tindak Pidana Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Tengah
Setelah wanita diculik, calon pengantin pria harus mengabari keluarga wanita bahwa telah terjadi merariq atau kawin culik.
Proses tersebut dinamakan Sejati Selabar di mana pria yang sudah menculik wanita pujaan hatinya ini mengambarkan pihak orangtua wanita dan Kepala Dusun setempat.
Usai proses sejati selebar, pihak pria harus mengutus seseorang untuk pergi ke rumah pihak wanita akan menyiapkan wali guna menjadi wali pada akad nikah keduanya.
Setelah itu akan terjadi proses pernikahan yang akan digelar dan juga akan ada tradisi nyokolan.
Hal tersebut juga terjadi pada pernikahan anak di Lombok yakni usai melakukan memariq atau kawin culik, keduanya mengikuti tradisi nyongkolan Suku Sasak.
Untuk diketahui, pernikahan yang dilakukan oleh pengantin anak di Lombok ini tidak sah di mata hukum.
Saat ini pernikahan pengantin anak di Lombok telah dilaporkan kepada pihak berwajib lantaran dianggap meresahkan.
Editor : Rury Anjas Andita