LombokPost - Pemkab Lombok Utara, Sumbawa Barat, dan Dompu segera membenahi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping setelah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perbaikan ini dilakukan dengan mengalokasikan anggaran, untuk mengganti metode pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill.
“Mereka secara bertahap mulai menindaklanjuti peringatan yang disampaikan kementerian,” terang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsudin.
Sistem open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan atau pengelolaan yang memadai. Metode ini ilegal karena tidak efisien dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau didiamkan malah melanggar hukum, sudah ada contohnya daerah yang mendiamkan sistem open dumping ini, kepala dinas LH-nya diproses hukum, kita di NTB tidak ingin seperti itu,” kata Samsudin.
Karena adanya sanksi administratif dari Kementerian LH kepada ketiga pemkab tersebut, perhatian para kepala daerah sangat intens. Untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping ke sanitary landfill atau control landfill, kepala daerah harus mengalokasikan anggaran.
“Dari informasi yang kami terima, daerah yang sudah mendapatkan teguran telah mengalokasikan anggaran melalui peraturan kepala daerah maupun APBD perubahan,” jelasnya.
Besaran anggaran yang dialokasikan bervariasi, mulai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pemkab Sumbawa Barat mengalokasikan anggaran untuk pembelian sejumlah alat, Lombok Utara akan menambah incinerator, begitu pula Pemkab Dompu.
Dia mengakui, anggaran untuk penanganan sampah di setiap daerah sangat minim, bahkan belum mencapai 1 persen dari total APBD. Samsudin pun tidak mengetahui secara pasti bagaimana perhatian kepala daerah terhadap pengelolaan sampah dalam kebijakan mereka.
“Kalau dibilang pengelolaan sampah ini bukan kebijakan populis, bukan juga, ini lebih ke soal komitmen saja. Bahwa menjaga lingkungan itu bukan untuk hari ini saja, namun juga untuk masa depan,” paparnya.
Kendati demikian, dengan adanya sanksi administratif dari Kementerian LH, seluruh kabupaten dan kota di NTB memiliki komitmen sama dalam pengelolaan dan penanganan sampah berkelanjutan.
Tak kalah penting, harus ada inovasi dalam pengelolaan sampah. Metode lama yang hanya mengumpulkan, mengangkut, lalu membuang sampah di TPA dianggap kurang efektif karena menyebabkan pencemaran dan kelebihan kapasitas TPA di masa depan.
Kini pengelolaan harus fokus pada pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah dengan prinsip 3R: reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang). Tujuannya untuk mengurangi volume sampah di TPA sekaligus meningkatkan nilai tambah sampah melalui daur ulang.
“Ada proses tambahan dari penanganan sampah ini, hindari angkut, kumpul, lalu buang,” kata Samsudin.
Sementara itu, bagi daerah yang sudah mendapat sanksi administratif dan menindaklanjuti dengan pengalokasian anggaran untuk penataan ulang TPA, Dinas LHK NTB bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara Kementerian LH akan terus memantau perkembangannya.
“Kami sudah bersepakat akan terus memantau perkembangan di lapangan, ini akan kami kroscek bersama-sama,” tandasnya.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara Kementerian LH Ni Nyoman Santi mendorong setiap kepala daerah untuk gencar mengembangkan proses pemilahan sampah dari sumbernya, seperti rumah tangga, hotel, kafe, retail, perusahaan, sekolah, pasar, dan sumber lain.
“Kunci penanganan sampah dapat berhasil, buat pemilahan sampah di situ berjalan. Caranya perlu inovasi dan kreativitas masing-masing kepala daerah untuk mengajak masyarakatnya,” tandasnya. (yun/r7)
Editor : Akbar Sirinawa