LombokPost--Gubernur NTB Dr Lalu Muhammad Iqbal mengatakan salah satu langkah konkret dalam penanganan kemiskinan ekstrem yakni melalui program renovasi dan transformasi perumahan berbasis pendekatan sosial lintas sektor.
Menurut Gubernur Miq Iqbal, saat ini Provinsi NTB sedang membuat plan tentang penataan kawasan kumuh di Desa Ungga, Kabupaten Lombok Tengah.
“Yang akan kita tata bukan hanya rumahnya saja namun secara kawasan. Mulai dari jalan, sanitasi sampai dengan UMKM atau perindustrian di kawasan tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Gubernur Miq Iqbal saat menghadiri rapat koordinasi perumahan dan permukiman Provinsi NTB bersama Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI Fahri Hamzah.
“Kita tidak mau lagi hanya memperbaiki rumah. Kita ingin ada transformasi sosial. Artinya, rumah yang dibangun atau direnovasi itu harus berdampak ke kehidupan penghuninya secara menyeluruh,” kata Gubernur Miq Iqbal.
Selain Gubernur Miq Iqbal, kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Hajar Aswad Bank NTB Syariah tersebut juga dihadiri Kepala Disperkim NTB Dr Najamuddin Amy dan seluruh pejabat struktural Disperkim NTB.
Rapat koordinasi yang fokus membahas tentang langkah konkret penanganan kemiskinan ekstrem tersebut juga dihadiri bupati dan wali kota se-Provinsi NTB, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, PUPR NTB, BP2PNT1 serta kepala disperkim kabupaten/kota.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut juga menjadi momentum bagi daerah, khususnya kabupaten dan kota menyampaikan permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah. Saat ini, kunci permasalahannya adalah kondisi rumah tidak layak huni dan angka backlog yang masih tinggi.
Untuk itu masing-masing daerah diharapkan segera membuat proposal agar apa yang menjadi permasalahannya bisa dibantu oleh pemerintah pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen PKP RI Fahri Hamzah menegaskan, strategi penghapusan kemiskinan ekstrem tidak cukup hanya dengan bantuan tunai karena rumah adalah titik awal perubahan ekonomi masyarakat miskin.
Karena itu, Fahri Hamzah mendorong agar intervensi pemerintah tidak hanya bersifat fisik. Tetapi juga legal formal dan produktif.
Tinjau Lokasi RTLH Kota Mataram
Sementara itu, Kepala Disperkim NTB Dr Najamuddin Amy bersama Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusa Tenggara I mendampingi Wamen PKP RI Fahri Hamzah meninjau lokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Program rehabilitasi RTLH di Tanjung Karang melibatkan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang tidak layak huni.
Program ini berfokus pada perbaikan dan rehabilitasi rumah-rumah tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga.
Program RTLH bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan. Serta meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan atau rehabilitasi.
Wamen PKP RI Fahri Hamzah menyampaikan bahwa penataan RTLH bukan hanya fokus pada rumah. Namun perlu diperhatikan pada sanitasinya.
“Kebiasaan kita bangun rumah tanpa memperhatikan sanitasinya padahal itu sangat penting,” katanya.
Rumah yang dikunjungi di Tanjung Karang ini merupakan rumah yang diisi oleh lebih dari satu keluarga, sehingga memunculkan backlog perumahan.
Fahri Hamzah berharap agar segera dicarikan solusi untuk masyarakat yang tinggal di rumah tersebut sehingga dapat mengurangi angka backlog.
Salah satu yang diusulkan adalah dibangunnya tower atau rumah susun yang ada di sekitar lokasi tersebut.
Program Desa Berdaya
Sementara itu, salah satu program unggulan gubernur dan wakil gubernur NTB tersebut adalah Program Desa Berdaya.
“Program ini sebagai solusi dari penataan kawasan kumuh dan RTLH,” kata Kepala Disperkim NTB Dr Najamuddin Amy.
Salah satu program yang bisa diintervensi dalam Program Desa Berdaya ini adalah penataan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan provinsi dan pembenahan RTLH.
Menurut Dr Najam, sesuai arahan gubernur NTB, Program Desa Berdaya ini bisa menjadi inovasi sekaligus solusi penataan kawasan kumuh dan RTLH di wilayah NTB.
Penataan kawasan kumuh dan pembenahan RTLH ini tidak bisa hanya dilakukan pemerintah provinsi.
Namun harus ada keterlibatan dan gotong royong dari pemerintah kabupaten/kota, dari pemerintah desa dan mitra/stakeholder terkait, NGO, pemerintah pusat, dan multi sektor. (lil/r3/ADV)
Editor : Kimda Farida