LombokPost – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB tancap gas menyiapkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam jumlah besar.
Kuota yang disiapkan mencapai 30 ribu orang, dengan tujuan Malaysia, khususnya untuk sektor perkebunan dan pertanian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyalur di Malaysia. Jumlah yang diminta sampai 30 ribu orang,” kata Ketua APJATI NTB Edy Sopyan, Rabu (11/6).
PMI akan dikirim ke wilayah Malaysia Barat. Saat ini APJATI NTB tengah fokus melakukan proses rekrutmen.
Sebanyak 214 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di NTB dikerahkan untuk menjaring calon PMI.
"Juni ini dalam tahap pendataan. Kami sudah sampaikan ke calon-calon PMI. Kami yakinkan mereka bahwa ini aman dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” jelas Edy.
Dalam proses rekrutmen ini, APJATI menerapkan sistem zero cost 100 persen.
Calon PMI tidak akan dibebani biaya, mulai dari pengurusan paspor, visa, medical check up (MCU), hingga tiket keberangkatan ke Malaysia. Semua tahapan dijamin gratis.
"Calon PMI hanya menyiapkan KTP, KK, dan akta kelahiran untuk pendataan identitas,” jelasnya.
Zero cost ke Malaysia telah diberlakukan sejak 2022.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dalam Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa PMI yang ditempatkan ke Malaysia tidak dibebankan biaya penempatan.
Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum maksimal. Faktanya, mayoritas PMI masih menyetorkan uang ke P3MI.
Menurut Edy, terdapat tiga kendala utama dalam penerapan zero cost.
Pertama, faktor PMI sendiri. Banyak calon PMI yang belum percaya terhadap kebijakan tersebut karena selama puluhan tahun mereka terbiasa membayar semua biaya.
“Tapi pelan-pelan kami yakinkan calon PMI. Kami ikut bersama pemerintah untuk melakukan sosialisasi program zero cost ini,” tegasnya.
Kendala kedua, ulah petugas lapangan yang kerap meminta uang kepada calon PMI.
Akibatnya, mereka tetap menyetor uang ke petugas alias tekong.
Kendala ketiga berasal dari perusahaan penyalur atau P3MI itu sendiri.
Banyak yang masih meminta uang jaminan, dengan besaran antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per orang.
"Padahal semuanya kan gratis. Makanya ke depan ini P3MI dituntut profesional dan punya modal kuat,” tandas pimpinan PT Cipta Rezeki Utama itu.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah mewajibkan seluruh proses penempatan PMI NTB ke Malaysia menerapkan sistem zero cost, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
“Ini bukan kebijakan Pemprov NTB. Tapi ini perintah undang-undang. Jadi wajib diterapkan,” tegas Iqbal dalam pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) APJATI NTB, Selasa lalu (10/6).
Gubernur Iqbal mengakui, masih banyak oknum P3MI yang belum mematuhi kebijakan tersebut.
Karena itu, Pemprov NTB siap memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.
"Khusus untuk PMI ke Malaysia, kalau masih ada yang praktik seperti itu, kita pidanakan,” papar Miq Iqbal. (mar/r7)
Editor : Pujo Nugroho