Lombok Post – Tim Kuasa Hukum Marlina, ibu dari Arumi Aghnia Azkayra, balita korban dugaan malapraktik atas tindakan medis pihak Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia, dan RSUD Bima, terus mengawal kasus ini dan meminta mereka mempertanggungjawabkan perbuatan.
Dian Wahyuni, salah satu Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, jika menyimak kronologis yang disampaikan Marlina, penyakit Arumi sebenarnya tergolong sederhana, hanya mual demam dan muntah. “Padahal Arumi hanya simpel penyakitnya, dia hanya mengalami demam dan muntah,” ujarnya, saat temu media di RSUP NTB, Jumat (13/6).
Namun, selama proses penanganan penyakit Arumi, baik pihak puskesmas maupun rumah sakit tidak melakukannya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Sehingga peristiwa itu mengarah kepada pembiaran dan kelalaian. “Ini pembiaran dan kelalaian dari mereka, sehingga Arumi harus kehilangan tangan kanannya,” tegas dia.
Dian sangat menyayangkan sikap dari pihak Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD NTB yang sampai sekarang, tidak menunjukkan itikad baik dengan mendatangi korban untuk meminta maaf, atau menanyakan kondisi Arumi.
Sikap tersebut pada akhirnya menjadi salah satu alasan Marlina, membawa kasus ini ke ranah hukum. “Sampai sekarang tidak ada itikad baik dan upaya dari mereka, apalagi kasus ini sudah berjalan dua bulan, tidak ada niat mereka untuk melakukan komunikasi atau menemui pihak korban,” terangnya.
Karena sudah tergolong perkara Sengketa Medik, maka laporan ke Polres Bima pun telah dilayangkan oleh Marlina. “Jadi bukan satu orang ini pelakunya,” ujarnya.
Dian merasa Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD NTB memiliki ego yang sangat tinggi. Padahal secara jelas dan nyata, akibat pembiaran dan kelalaian yang mereka lakukan, menyebabkan balita berusia 1,4 tahun harus kehilangan tangan kanannya.
“Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD Bima, turunkan ego sedikit karena ini pasien anak, dimana dia sudah kehilangan tangan kanannya, jadi tidak alasan untuk mengatakan bahwa diri sendiri merasa benar, karena yang jelas korban masih hidup ini,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum pun telah bertemu dengan Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, agar memfasilitasi pertemuan antara kliennya dengan pihak Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia dan RSUD Bima.
“Kami berharap hari Senin kami diberi ruang, dari Puskesmas RSUD Sondosia dan RSUD Bima kami minta waktu jembatani, karena ini menyangkut tiga TKP, kami minta Dikes Provinsi tidak alasan untuk tidak tahu,” jelasnya.
Dalam kasus ini ini, Dian juga tidak melihat tindakan tegas dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) NTB. Padahal tugas dan fungsinya menerima masalah eksternal RS, berkaitan dengan pasien atau dari masyarakat.
“BPRS NTB nggak ada, nggak ada, padahal anggaran honornya menggunakan APBD Provinsi NTB, ini fungsinya malah tidak ada,” tandasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam