Lombok Post - Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025 tentang kepindahan Lalu Gita Ariadi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata mengandung kekeliruan. SK itu terbit pada 14 Mei 2025, dan kini telah beredar luas di tengah masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Biro Kepegawaian Kemendagri menemukan sejumlah kekeliruan dalam SK tersebut.
“Ini informasi terakhir yang kami dapatkan di akhir Sabtu kemarin dengan pihak Kemendagri,” terangnya kepada Lombok Post, Minggu (15/6).
Ia menjelaskan, saat Gita diangkat menjadi Sekda NTB, pengangkatannya berdasarkan SK Presiden RI. Karena itu, pemberhentiannya pun harus dilakukan dengan SK yang setara. Di sisi lain, BKN memang memiliki kewenangan dalam pemindahan tugas PNS, dan seseorang tidak diperbolehkan merangkap dua jabatan. Artinya, jabatan sebelumnya harus dilepas.
“Nah ini yang sedang kami konsultasikan baik ke BKN maupun Kemendagri,” kata dia.
Kekeliruan lainnya, dalam petikan SK itu disebutkan per 1 Juni 2025, Gita dipindahkan menjadi PNS pusat Kemendagri dengan jabatan Dosen Lektor. Padahal, menurut ketentuan Kemendagri, jabatan itu hanya diberikan kepada pegawai dengan gelar doktor atau lulusan program pendidikan S3. Sementara Gita masih bergelar magister.
“Berdasarkan ketentuan Kemendagri, Dosen Lektor diberikan kepada calon dosen dengan level pendidikan S3 atau doktor, sementara pak Gita masih S2 atau gelar magister. Jadi dari situ ada kekeliruan, dan ini yang sedang diproses oleh Kemendagri,” papar Yiyit, sapaan akrabnya.
Karena itu, SK kepindahan Gita dari PNS lingkup Pemprov NTB ke Kemendagri perlu direvisi. Hal ini juga diperkuat oleh kajian Biro Hukum Setda NTB dan telah disampaikan kepada Gubernur NTB.
Jika semua sudah jelas dan sesuai aturan, kata Yiyit, Gubernur NTB tentu tidak akan membiarkan jabatan Sekda kosong. Kepala daerah nantinya akan mengajukan beberapa nama ke Kemendagri untuk ditetapkan satu nama sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB.
“Ini kewenangannya juga di Kemendagri untuk menetapkan satu nama sebagai Pj Sekda NTB,” ujarnya.
Dengan demikian, posisi Gita hingga kini masih sebagai Sekda NTB, meski Yiyit tidak menyatakannya secara eksplisit. Bagaimanapun, kepindahan tugas Gita ke Kemendagri tetap didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau dilihat dari kronologis itu, pemberhentian beliau sebagai Sekda pasti dengan SK tertentu yang sesuai regulasi juga,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat sosial politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Ihsan Hamid menilai, posisi Gita sebagai Sekda NTB secara administrasi masih sah. Sebab, proses pindah tugas ASN membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang.
Editor : Akbar Sirinawa