Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Imbas Tarif Parkir Tak Wajar di Bandara Internasional Lombok, Legislator Minta Angkasa Pura Lakukan Audit

Fratama P. • Sabtu, 28 Juni 2025 | 22:00 WIB
Legislator soroti masalah parkir di Bandara Internasional Lombok
Legislator soroti masalah parkir di Bandara Internasional Lombok

LombokPost - Dugaan praktik tarif parkir tak wajar di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (Bizam) Lombok Tengah atau Bandara Internasional Lombok kini menjadi sorotan tajam. 

Ketua Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim, angkat bicara mengenai kasus yang terjadi di Bandara Internasional Lombok.

Ia menegaskan bahwa masalah di Bandara Internasional Lombok bukan sekadar keluhan biasa, melainkan sudah masuk kategori kriminal yang harus diusut tuntas.

Hamdan Kasim menyoroti potensi kerugian besar yang diderita masyarakat akibat harus membayar uang parkir hingga puluhan kali lipat dari tarif seharusnya. 

"Ini bukan lagi soal keluhan biasa. Sudah ada bukti nyata. Karena itu saya mendorong Angkasa Pura I untuk segera melakukan audit terhadap pengelola parkir di bandara,”

“Ingat, pengelolaan parkir ini diserahkan ke pihak ketiga. Kalau terbukti melakukan kecurangan, harus segera ditindak," tegas Hamdan.

Politisi yang pernah menjabat Ketua KNPI NTB ini menilai kasus ini sangat serius dan berpotensi merugikan banyak orang. 

Ia mengkhawatirkan bahwa jika insiden ini tidak hanya menimpa satu atau dua individu, kemungkinan besar sudah banyak korban lain yang mengalami hal serupa tanpa menyadarinya. 

"Kalau satu dua orang saja sudah bisa sampai ratusan ribu rupiah, bayangkan kalau ini terjadi ke puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya. Ini sangat berbahaya. Saya tegaskan, ini masuk ranah kriminal dan harus dilaporkan ke APH," ujarnya.

Melihat urgensi masalah ini, Hamdan mendesak agar kontrak dengan pengelola parkir saat ini dievaluasi secara menyeluruh.

Ia bahkan meminta Angkasa Pura I untuk mempertimbangkan penggantian pihak ketiga tersebut dengan pelaku usaha lokal yang dinilai lebih transparan dan bertanggung jawab. 

"Kalau sudah terbukti seperti ini, terang benderang. Jangan dipertahankan lagi. Ganti saja dengan pengusaha lokal kalau bisa. Kita juga harus beri ruang bagi pengusaha daerah yang jelas-jelas bisa lebih dikontrol," tambahnya.

Hamdan juga menyerukan agar masyarakat yang pernah mengalami hal serupa segera melapor. 

"Silakan laporkan ke Ombudsman, ke polisi. Jangan diam. Kalau tidak ditindak hari ini, bisa jadi setiap hari ada korban baru yang dirugikan. Ini harus segera dihentikan," tegasnya.

Keluhan masyarakat ini mencuat setelah seorang warga Lombok Barat bernama Ahmad Yani menceritakan pengalamannya yang mengejutkan. 

Ia harus membayar parkir sebesar Rp360 ribu padahal hanya memarkir kendaraannya kurang dari satu jam di Bandara Internasional Lombok. 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (28/6) saat Yani menjemput keluarganya di area kedatangan menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. 

Ia sangat terkejut ketika nominal yang muncul untuk dibayar mencapai Rp360 ribu saat di Bandara Internasional Lombok.

"Harusnya cuma Rp7.500. Tapi pas bayar, muncul angka Rp360 ribu. Petugas parkir juga bingung dan bilang itu karena sistem. Saya tanya apakah uangnya bisa dikembalikan, katanya harus buat laporan dulu," kata Yani. 

Lebih mencurigakan lagi, transaksi pembayaran tersebut tercatat atas nama merchant "Parkee", bukan entitas resmi pengelola parkir bandara, dengan alamat merchant di Jakarta Barat.

Sementara itu, dalam klarifikasinya, GM Bandara Internasional Lombok, Stephanus Millyas Wardana, mengakui bahwa setelah pemeriksaan kembali terhadap transaksi oleh PT APS selaku pengelola parkir di bandara, ditemukan adanya kesalahan sistem. 

"Biaya parkir kendaraan sebesar Rp360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya dikenakan untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut," jelasnya.

Atas insiden kesalahan sistem ini, pimpinan PT APS selaku pengelola parkir telah menghubungi dan menemui langsung Ahmad Yani untuk menyampaikan permohonan maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan kelebihan biaya parkir yang telah dibayarkan. 

"Atas kejadian tersebut, kami selaku pengelola Bandara Internasional Lombok akan melakukan evaluasi atas sistem perparkiran yang ada untuk memastikan pelayanan parkir di Bandara Lombok berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pengguna jasa," pungkas Stephanus.***

Editor : Fratama P.
#legislator #Parkir #Bandara Internasional Lombok