Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inovasi Gebyar Diskon PKB Berpotensi Dongkrak PAD NTB

Yuyun Kutari • Senin, 30 Juni 2025 | 08:05 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berbincang dengan perwakilan veteran, kala peluncuran Gebyar Diskon PKB, di Teras Udayana, Minggu (29/6).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berbincang dengan perwakilan veteran, kala peluncuran Gebyar Diskon PKB, di Teras Udayana, Minggu (29/6).

Lombok Post - Mulai 1 Juli hingga 30 September, Pemprov NTB menerapkan kebijakan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Intinya ini adalah kebijakan yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat di satu sisi, namun di sisi lain mengedukasi,” terang Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, saat ditemui usia peluncuran Gebyar Diskon PKB, di Teras Udayana, Minggu (29/6).

Gebyar Diskon PKB kali ini memiliki enam kategori. Mulai dari diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024. Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024. Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah. Kemudian pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.

Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial. Terakhir, pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk edukasi. Artinya memberikan perlakuan yang berbeda kepada warga yang taat dan tidak taat membayar membayar PKB. “Itu yang paling penting, orang yang tidak taat dan taat tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama, supaya ini mendorong orang untuk menjadi taat,” jelasnya.

Menurutnya, Gebyar Diskon PKB adalah hasil inovasi yang bagus dari pemprov. Implementasinya tidak sembarangan, artinya telah melalui proses simulasi beberapa bulan lalu. “Simulasi untuk memastikan bahwa nanti pada saat implementasinya ini akan berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” jelasnya.

Meski tidak menyebut angka secara pasti, Iqbal mengakui kebijakan Gebyar Diskon PKB, berpengaruh terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk pastinya, kami di simulasi kemarin sudah lihat, tetapi beda-beda dari setiap item, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat, itu akan berbeda potensinya nanti,” jelasnya.

Namun, pemprov tidak berbicara target jangka pendek, ia yakin kebijakan ini memiliki dampak jangka panjang. Berharap warga lebih taat membayar PKB dan tingkat pembayaran PKB juga meningkat pada masa mendatang.

Terutama yang sangat diharapkan pemprov, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pajak yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, dari kendaraan yang selama ini menggunakan plat nomor luar daerah.

Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2025. Isinya tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Gubernur menekankan setiap keputusan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah alat untuk mengedukasi publik. Juga cara menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenyai masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di NTB.

Artinya, jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Data terbaru Bappenda NTB, jumlah kendaraan yang aktif masih di bawah 1 juta unit dari total 2 juta kendaraan roda dua dan empat yang berada di wilayah NTB. “Mereka yang tidak patuh, ya jangan dikasih reward. Kalau orang yang tidak patuh dikasih reward, itu nanti menghasilkan yang namanya moral hazard. Jadi justru moralnya rusak,” ucapnya.

Plt Kepala Bappenda NTB Fathurrahman mengatakan implementasi kebijakan ini telah dikoordinasi di seluruh UPTD Samsat di 10 kabupaten dan kota di NTB. “Adapun mekanisme dan syarat untuk mendapatkan diskon ini, kami telah menyiapkannya secara transparan agar memudahkan masyarakat kita untuk mendapatkannya,” tegas dia. (yun/r6)

Editor : Jelo Sangaji
#Diskon #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #pendapatan asli daerah (PAD) #Lalu Muhamad Iqbal #Pemprov NTB