Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Inspektorat NTB Ungkap Baru 28 Persen Kerugian Negara yang Sudah Dikembalikan

Yuyun Kutari • Rabu, 16 Juli 2025 | 09:01 WIB
Penyerahan LHP oleh BPK kepada Pemprov dan DPRD NTB, di rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD NTB pertengahan Juni lalu.
Penyerahan LHP oleh BPK kepada Pemprov dan DPRD NTB, di rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD NTB pertengahan Juni lalu.

Lombok Post - Pemprov NTB terus mengupayakan penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. “Totalnya dari sejumlah OPD yang masuk temuan BPK itu nilainya Rp 4,77 miliar,” terang Plt Inspektur NTB Lalu Hamdi, Selasa (15/7).

Rinciannya, kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp 3,13 miliar. Kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa dengan total nilai sebesar Rp 1,18 miliar.

Ada pula penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 25 juta. Serta penggunaan dana bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak sebesar Rp 290 juta. Hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai ketentuan Rp 136,76 juta.

Hingga pertengahan bulan ini, dari total nilai temuan Rp 4,77 miliar, baru 28 persen atau Rp 1,33 miliar yang telah dikembalikan. “Terhitung sejak penyerahan LHP pada tanggal 19 Juni lalu, kami sudah kembalikan kerugian negara sebesar 28 persen, artinya dalam waktu satu bulan sejak LHP diserahkan, kita langsung bergerak,” jelas pria yang juga kepala DPMPD Dukcapil NTB ini.

Pemprov mengupayakan seluruh kerugian negara bisa selesai tepat waktu, tepatnya di tanggal 19 Agustus, sebab BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak laporan diserahkan.

Dalam jangka waktu tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB diwajibkan menyelesaikan temuan. Secara keseluruhan, terdapat 20 jenis temuan dengan 75 dokumen yang harus dilengkapi sebagai bukti penyelesaian oleh masing-masing OPD.

Penanganan temuan ini menjadi fokus utama, baik dalam aspek administratif maupun pengembalian kerugian keuangan daerah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB dalam menindaklanjuti hasil audit BPK. Juga meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kami optimis hingga 19 Agustus nanti akan terjadi peningkatan signifikan. OPD juga sudah berjanji menyelesaikan semua tanggung jawabnya sebelum batas waktu 60 hari berakhir,” pungkas Hamdi.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan Pemprov NTB berkomitmen penuh terhadap LHP BPK RI atas LKPD tahun 2024. Pemprov menerima sepenuhnya temuan, rekomendasi, dan kesimpulan dalam LHP BPK tersebut.

Ia pun menegaskan komitmennya bersama seluruh jajaran OPD lain untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. “Pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah besar, yang dititipkan rakyat kepada kita semua. Setiap Rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah harus bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memberikan kemanfaatan besar bagi masyarakat,” tandasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#laporan hasil pemeriksaan #badan pemeriksa keuangan (bpk) #bantuan operasional sekolah (bos) #Pemprov NTB