Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pasca Penahanan Mawardi Khairi, Mencuat Wacana Pembubaran UPTD Gili Tramena

Yuyun Kutari • Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:16 WIB
NIKMATI SUASANA: Sejumlah wisatawan bersepeda diGili Trawangan, beberapa waktu lalu.
NIKMATI SUASANA: Sejumlah wisatawan bersepeda diGili Trawangan, beberapa waktu lalu.

Lombok Post - Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Mawardi Khairi, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. Menyusul mencuatnya kasus tersebut, muncul wacana untuk membubarkan UPTD Gili Tramena.

Pj Sekda NTB Lalu Mohamad Faozal mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah saran terkait keberlangsungan UPTD tersebut.

“Ada saran dan masukan yang kami terima agar pemprov membubarkan UPTD ini,” terangnya, Jumat (18/7).

Usulan itu juga menyebut agar fungsi pengelolaan yang selama ini dijalankan oleh UPTD Gili Tramena bisa dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Karena pengurusan perihal aset daerah bisa dilakukan oleh BPKAD,” jelasnya.

Faozal mengatakan, selepas Pemprov NTB menerima masukan perihal itu, tentu tidak serta-merta dibubarkan. Pemprov NTB akan mengkaji lebih dalam terkait keberlanjutan peran UPTD tersebut sebelum mengambil keputusan final.

“Kita akan evaluasi dan melihat apakah peran UPTD Gili Tramena ini memang sebaiknya dikembalikan ke BPKAD,” kata dia.

Terpisah, Plt Kepala Biro Organisasi Setda NTB Tri Budiprayitno mengatakan proses evaluasi UPTD Gili Tramena akan melibatkan koordinasi lintas instansi. 

“Evaluasi terhadap tugas dan kewenangan UPTD Gili Tramena tentu tidak bisa dilakukan sepihak. Kita akan memanggil dan mendiskusikannya dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Karena UPTD tersebut berada di bawah naungan Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan dinas tersebut. Selain itu, karena terdapat fungsi pengelolaan aset di dalam tugas UPTD Gili Tramena, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Di BPKAD sendiri sudah ada UPT yang menangani aset. Maka, usulan pembubaran atau pengurangan tugas UPTD Gili Tramena akan kami cermati dan evaluasi secara mendalam,” tegas pria yang juga kepala BKD NTB tersebut.

Evaluasi ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan, terutama pasca mencuatnya persoalan yang melibatkan pimpinan UPTD tersebut.

Tri juga meyakini proses evaluasi lebih mudah dilakukan, karena Kepala BPKAD Nursalim, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi.

“Itu akan mempermudah komunikasi dan diskusi kami mengenai kelanjutan atau tidaknya keberadaan UPTD Gili Tramena,” pungkasnya.

Pada akhir 2024 lalu, evaluasi terhadap tugas dan fungsi UPTD Gili Tramena sebenarnya telah dilakukan oleh Pemprov NTB. Evaluasi dilakukan lantaran selama lembaga itu eksis, tugas dan tanggung jawabnya lebih banyak mengurus aset pemprov.

Bahkan kerap dimintai keterangan mengenai kasus hukum yang sedang berjalan. Terkait adanya kerja sama sewa-menyewa lahan pemprov secara ilegal, yang dilakukan oknum masyarakat. Bukan fokus mempromosikan pariwisata Gili Tramena. 

Editor : Jelo Sangaji
#dinas pariwisata #Lalu Mohammad Faozal #gili tramena #NTB #aset #Tersangka #Pemprov NTB