Lombok Post - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan efisiensi belanja. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengungkapkan PMK bertujuan memastikan efisiensi pengeluaran negara tanpa mengurangi capaian output layanan publik.
“Efisiensi yang dimaksud tetap berprinsip pada tercapainya output layanan publik. Jadi bukan berarti ada pemangkasan layanan, melainkan pengelolaan anggaran dilakukan dengan lebih bijak dan tepat sasaran,” jelasnya, Selasa (12/8).
Terdapat 15 jenis belanja barang dan belanja modal yang menjadi fokus efisiensi di dalam PMK tersebut. Meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial termasuk rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan, dan jasa profesi.
Kemudian percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan. Selanjutnya bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Untuk NTB, dampak efisiensi pada belanja infrastruktur diharapkan tidak terlalu signifikan. Mengingat proyek infrastruktur skala besar masih terbatas di wilayah ini. “Kita di NTB tidak memiliki otonomi khusus atau keistimewaan yang terkait belanja infrastruktur. Dana Transfer ke Daerah (TKD) juga belum dirinci per daerah, jadi masih berada di pusat. Selama belum ada rincian, belum ada implikasi langsung,” jelasnya.
Salah satu hal penting yang diatur dalam PMK ini adalah klausul mengenai penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD). Jika ada alokasi anggaran yang masuk dalam kategori efisiensi, maka anggaran tersebut dapat dicadangkan, kecuali atas arahan langsung dari presiden.
Hal ini menurut Ratih, berpotensi memengaruhi struktur pendapatan transfer. Khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun berjalan. “Kalau TKD-nya diblokir untuk efisiensi, otomatis postur APBD akan berubah. Misalnya pemda menganggarkan Rp 1 miliar, tapi ada yang diblokir, maka anggaran itu tidak bisa digunakan dan strukturnya harus disesuaikan,” terangnya.
Sebab regulasi itu mengikat hingga ke level pemerintah daerah. “Kalau struktur APBD Perubahan pasti mengikuti efisiensi ini, maka lakukan efisiensi dulu baru dilaksanakan APBD perubahan,” tambahnya.
Untuk implementasi ke daerah, DJPb NTB masih menunggu arahan teknis lebih lanjut. “Ini masih kita tunggu, supaya segera diterapkan,” tandasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post