LombokPost - Kebijakan baru mengenai kewajiban pembayaran royalti musik yang kini diterapkan lebih ketat oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha pariwisata di Bumi Gora.
“Mengenai pembayaran royalti, ini sudah menjadi keresahan di teman-teman pelaku usaha pariwisata,” terang Kepala Bidang Pemasaran Dispar NTB Chandra Aprinova.
Sekarang pengenaan royalti tidak hanya berlaku di ruang terbuka seperti lobi atau restoran hotel, tetapi sudah sampai ke kamar hotel.
“Ini bisa berdampak pada kenyamanan wisatawan dan pelaku usaha, ini akan menjadi perhatian serius bagi kami,” terangnya.
Kenyamanan tamu menjadi aspek vital yang tidak bisa diabaikan.
NTB adalah daerah destinasi pariwisata.
Ketika musik yang seharusnya menciptakan suasana hangat dan menyenangkan, malah dibatasi karena kekhawatiran pelaku usaha terhadap kewajiban royalti, maka ini berpotensi menurunkan kualitas pengalaman wisata.
Dampak kebijakan ini, suasana di restoran dan hotel kini mulai berubah.
Banyak pelaku usaha memilih mematikan musik atau mengurangi volume secara drastis untuk menghindari beban royalti tambahan.
Akibatnya, suasana yang semula hangat dan menggembirakan menjadi lebih sepi dan tidak hidup.
“Musik adalah elemen penting dalam membangun atmosfer kenyamanan bagi pengunjung,” jelasnya.
Selain itu, dampak dari aturan ini juga bukan sekadar pada beban finansial pelaku usaha, tetapi juga secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke tempat makan atau menginap di hotel yang dianggap kurang nyaman karena tidak adanya hiburan musik.
Chandra juga mengingatkan di dunia pariwisata, hiburan menjadi salah satu daya tarik utama.
Sulit membayangkan kawasan wisata tanpa musik atau hiburan, yang selama ini menjadi elemen penting dalam menciptakan pengalaman berkesan bagi wisatawan.
“Kalau tidak segera disikapi, ini bisa memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan, termasuk ke restoran dan rumah makan. Dampaknya bisa cukup signifikan jika tidak ditangani dengan bijak,” katanya.
Maka pentingnya duduk bersama antara pemda, pelaku usaha, serta perwakilan dari LMK atau pemerintah pusat untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Tidak ada pariwisata tanpa hiburan, dan tidak ada hiburan yang nyaman tanpa musik.
Jadi, kebijakan ini harus ditinjau secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan sisi pelindungan hak cipta seniman, tetapi juga keberlangsungan usaha pariwisata dan kenyamanan wisatawan.
Chandra mengatakan karena ini regulasi nasional yang sedang berlaku, maka mau tidak mau, pelaku usaha saat ini mengikuti aturan tersebut.
“Tapi tentu ini bukan berarti tidak bisa dikaji ulang atau disesuaikan. Kita perlu menyampaikan aspirasi pelaku usaha ke pemerintah pusat agar bisa ditemukan jalan tengah,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan NTB Suhermanto menilai sistem saat ini membingungkan dan menimbulkan kegaduhan di lapangan.
“Kita sebenarnya mendukung perlindungan hak cipta, cuma sistemnya yang keliru. Kalau sporadis seperti ini, justru bikin gaduh,” ujarnya.
Dia menyoroti banyaknya kebingungan di lapangan akibat aturan yang mengacu pada Kementerian Hukum dan HAM.
Namun sering berbenturan dengan regulasi yang jadi acuan pelaku usaha.
Contohnya, penarikan royalti pada rumah makan dan kafe, padahal musik bukan produk utama.
“Restoran tidak pernah menyelipkan biaya masuk untuk mendengarkan musik. Tapi tetap dibebankan royalti. Ini jadi beban tambahan yang tak adil,” tegasnya.
Editor : Kimda Farida