LombokPost-Bawaslu NTB menghelat agenda penguatan kelembagaan bersama mitra kerja sebagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan pemilu di masa depan.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu NTB Itratip yang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pihak.
Dalam sambutannya, Itratip menyatakan bahwa kemitraan yang kuat merupakan kunci sukses penyelenggaraan pengawasan pemilu.
“Kami mengharapkan kemitraan terus berlanjut dengan harapan yang sama dan dapat diterjemahkan dengan baik," kata Itratip dalam sambutannya, Minggu (31/8) lalu.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan ini menjadi momentum krusial, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 135 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini, menurutnya, menjadi alarm bagi penyelenggara pemilu untuk segera memikirkan format kelembagaan dan ikhtiar penyelenggaraan yang ideal.
"Meskipun belum ada tindak lanjut dari putusan 135 itu dari eksekutif maupun legislatif, kami sebagai penyelenggara pemilu harus siap," tegas Itratip.
Lebih lanjut, Itratip menjelaskan bahwa putusan MK tersebut membuat pemilu lokal—yang pesertanya pilgub, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota—menjadi inkonstitusional jika diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional. Hal ini memunculkan tantangan baru, terutama terkait siklus dan kepesertaan pemilu.
Baca Juga: Bahaya Hoaks & Golput! Bawaslu NTB Peringatkan Generasi Z di Sekolah
"Pemilihan umum untuk memilih DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu dilakukan lima tahun sekali. Yang dipikirkan itu siklusnya," imbuhnya.
Selain itu, persoalan lain yang perlu dicermati adalah sistem pemilihan, apakah akan kembali ke sistem langsung atau perwakilan. Isu-isu ini menjadi topik utama dalam agenda penguatan kelembagaan, di mana Bawaslu NTB berdiskusi dengan para mitra untuk mencari solusi terbaik.
Itratip berharap, melalui kemitraan yang solid, Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas di NTB, terlepas dari dinamika perubahan regulasi yang ada.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani menyoroti perkembangan kelembagaan Bawaslu pasca-reformasi. Menurutnya, penguatan kelembagaan ini tidak hanya datang dari internal, tetapi juga membutuhkan dukungan dari mitra eksternal.
Ia menekankan bahwa penguatan ini dapat menjadi dasar dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
"Bagaimana kelembagaan Bawaslu pasca-reformasi dan tugas fungsinya dalam pengawasan? Ini bisa menjadi penguatan dalam rangka revisi undang-undang pemilu," jelasnya.
Menurutnya, kelembagaan sekretariat Bawaslu telah berkembang pesat. Di NTB, Bawaslu kabupaten/kota sudah memiliki Unit Kerja Mandiri (UKM) di enam kabupaten/kota dengan kepala sekretariat definitif. Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penguatan UKM.
"Yang kita tunggu yang belum lengkap kelembagaan sekretariat itu nanti akan muncul sebagai rekomendasi upaya akselerasi agar semua kabupaten/kota di NTB menjadi UKM," tambahnya.
Baca Juga: Perkuat Fungsi Pengawasan, Bawaslu NTB Rangkul OKP dan BEM
Dengan demikian, kedudukan Bawaslu RI akan setara dengan KPU RI dari segi organisasi. Meskipun KPU sudah menjadi organisasi yang matang.
Dirinya m mengakui bahwa dari sisi tugas, fungsi, dan wewenang, Bawaslu saat ini telah memiliki kewenangan yang jauh lebih kuat.
Namun, ia menekankan bahwa penambahan kewenangan ini harus diimbangi dengan peningkatan kelembagaan.
"Seperti keberadaan Gakkumdu, mungkin organisasinya perlu dikuatkan, dan wewenang dari Bawaslu dapat ditingkatkan, agar semua pengaduan yang muncul dapat diproses," ungkapnya.
Yani berharap ada rekomendasi tertulis dan naskah rekomendasi dari kegiatan tersebut.
“Apapun itu sangat dirasa penting sebagai bukti empirik telah berproses," pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa