LombokPost - Ribuan hektare lahan di NTB, dilaporkan terbengkalai dan tidak dikelola secara optimal oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena menghambat investasi, merugikan masyarakat, dan berdampak negatif terhadap pengembangan sektor pariwisata daerah. “Luas lahan yang tidak dikelola tersebut mencapai 2 ribu sampai 3 ribu hektare,” kata Pj Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal.
Lahan-lahan ini telah berstatus HGU maupun HGB, namun dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun. “Ini tidak dikelola. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya sangat tidak baik bagi investasi dan pariwisata kita,” ujarnya.
Salah satu contoh nyata adalah lahan milik PT Lingga di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat. Lahan tersebut tercatat tidak tersentuh sejak 1992 hingga 2012, dan hingga kini masih terbengkalai.
Di lokasi itu saja, terdapat sekitar 100 hektare lahan yang tidak termanfaatkan. Contoh lainnya, bekas lahan HGU milik PT Tresno Kenangan di Desa Lantan, Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Kemudian, kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah kawasan lain di Lombok Tengah, seperti Mawun dan Tampah, serta di wilayah Sembalun, Lombok Timur dan beberapa titik di Pulau Sumbawa.
“Kalau lahan itu tidak dimanfaatkan, justru menghambat pertumbuhan investasi dan membatasi ruang gerak masyarakat. Mereka tidak bisa berkebun atau mengelola tanah, sementara potensi ekonomi di lahan tersebut tidak berjalan,” beber pria yang juga Asisten II Setda NTB tersebut.
Menyikapi persoalan ini, Pemprov NTB mulai mempertimbangkan langkah tegas, termasuk opsi pencabutan izin atas lahan-lahan tidur tersebut.
Pemprov menilai, lebih baik lahan dimanfaatkan oleh masyarakat lokal yang bisa mengoptimalkan potensi ekonomi, ketimbang dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan.
“Daripada lahan terbengkalai, lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat agar memberikan dampak ekonomi langsung. Kalau perlu diskusi lanjutan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar ada penyelesaian menyeluruh,” pungkasnya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian masalah tanah, khususnya di wilayah Lombok Barat.
Ia menjelaskan proses redistribusi tanah di NTB direncanakan bisa dimulai pada akhir 2025, dan ditargetkan rampung pada awal 2026. Hal ini menyusul adanya alokasi anggaran untuk penertiban aset tidak bergerak.
“Proses redistribusi kerap terkendala karena sebagian besar lahan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah pusat akan memperkuat kapasitas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Lombok Barat agar bisa mengambil keputusan secara objektif dan sesuai aturan.
“Kalau masalah ini bisa diselesaikan, proses penetapan lahan sebagai objek reforma agraria (TORA) akan lebih cepat. TORA ini ada di tangan Pak Menteri, jadi bisa langsung diambil keputusan kalau datanya sudah jelas,” ujar Agus.
Editor : Siti Aeny Maryam