Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tindaklanjut Temuan BPK, RSUD NTB Kejar Pelunasan Piutang Rp 2 Miliar

Yuyun Kutari • Jumat, 12 September 2025 | 04:32 WIB
AUDIT KEUANGAN: Hiruk pikuk aktivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berobat, di RSUD NTB beberapa waktu lalu.
AUDIT KEUANGAN: Hiruk pikuk aktivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berobat, di RSUD NTB beberapa waktu lalu.

LombokPost - Inspektorat NTB turut memfasilitasi penyelesaian berbagai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang layanan RSUD NTB.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran manajemen RSUD NTB,” terang Plt Inspektur NTB Zuliadi, Rabu (10/9).

Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap RSUD NTB oleh BPK.

Salah satu poin utama dalam temuan BPK, adanya piutang hampir Rp 2 miliar. Berasal dari sejumlah korporasi pengguna jasa RSUD NTB, yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik melunasi kewajibannya.

Mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari kerja.

“Maka pertemuan itu merupakan bagian dari upaya fasilitasi kami, dalam menyelesaikan kendala yang muncul,” jelasnya.

Dalam menyikapi persoalan ini, RSUD NTB didorong mengoptimalkan tindak lanjut, melakukan efisiensi, dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat NTB.

Salah satu opsi yang dibuka adalah menyelesaikan piutang melalui Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Atau langkah-langkah lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihaknya telah mendengar penjelasan dari manajemen RSUD NTB, bahwa prosedur administrasi untuk penagihan telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, rumah sakit masih menemui sejumlah hambatan di lapangan, terutama karena beberapa korporasi belum memberikan respons positif maupun menunjukkan itikad baik.

Dia menyarankan dilakukan pemilahan terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif. “Untuk yang belum menunjukkan itikad baik, kita usulkan ada treatment khusus,” ujarnya.

Meski demikian, implementasi teknisnya tetap perlu dibahas lebih lanjut di level internal, untuk memastikan langkah yang diambil.

Inspektorat NTB akan menunggu beberapa hari ke depan, terkait bagaimana hasil pembahasan internal pihak RSUD.

“Harapannya selain menuntaskan temuan BPK, rumah sakit juga bisa mendapatkan tambahan dana dari piutang tersebut untuk mendukung pembiayaan operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#RSUD NTB #Inspektorat #badan pemeriksa keuangan (bpk) #Temuan BPK