Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Batas Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Honorer Lombok Mataram Segera Siapkan Hal Ini

Qiara Marwah • Sabtu, 13 September 2025 | 20:32 WIB
Batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang dimana honorer Lombok dan Mataram dapat segera menyiapkan hal ini
Batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang dimana honorer Lombok dan Mataram dapat segera menyiapkan hal ini

LombokPost - Bada Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu termasuk untuk Lombok Mataram.

Sebelumnya BKN menetapkan pengisian DRH PPPK paruh waktu dilaksanankan sampai tanggal 15 September 2025.

Namun saat ini BKN telah mengubah batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu bagi seluruh honorer yang masuk sebagai peserta PPPK paruh waktu.

Melalui Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025, BKN mengumumkan perpanjangan batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu.

Perpanjangan batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu dilakukan lantaran honorer yang menjadi calon PPPK paruh waktu masih banyak yang belum melakukan pengisian DRH.

Rupanya kendala yang dialami PPPK paruh waktu tersebut disebabkan oleh banyak hal salah satunya berkas yang diminta dalam pengisian DRH yang belum lengkap.

Untuk itu, BKN mengambil langkah untuk memperpanjang batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu agar para peserta memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengisian DRH.

Honorer atau calon PPPK paruh waktu dapat melakukan pengisian DRH PPPK paruh waktu hingga 22 September 2025.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk honorer yang telah menjadi peserta PPPK paruh waktu di Lombok dan Mataram.

Honorer yang namanya masuk dalam daftar alokasi peserta PPPK paruh waktu di Lombok dan Mataram dapat melakukan pengisian DRH sampai tanggal 22 September 2025.

Selain memperpanjang batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu, BKN juga menyampaikan sebuah poin penting.

Bagi honorer yang belum memiliki dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diminta dalam berkas pengisian DRH PPPK paruh waktu, dapat menggunakna surat pengurusan SKCK dari Kepolisian.

Dokumen SKCK yang sudah jadi, dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIP).

Selain SKCK, honorer Lombok dan Mataram dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengisian DRH PPPK paruh waktu sebagai berikut.

Berikut jadwal penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu setelah BKN memperpanjang batas waktu pengisian DRH.

- Pengisian DRH PPPK paruh waktu: 28 Agustus 2025 - 22 September 2025

- Usulan penetapan NI PPPK paruh waktu: 28 Agustus 2025 - 25 September 2025

- Penetapan NI PPPK paruh waktu: 28 September 2025 - 30 September 2025

Untuk melihat Surat Deputi BKN terkait jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilihat di bawah ini

>>> KLIK DI SINI <<<

Itulah informasi terbaru terkait batas waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu yang telah diperpanjang BKN termasuk untuk honorer di Lombok Mataram.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Honorer #PPPK Paruh Waktu #Mataram #SKCK #Pengisian DRH #Lombok