LombokPost-Sebanyak 518 tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB, masih menunggu kejelasan nasib. Mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), lantaran tidak bisa diusulkan BKD NTB, sebagai PPPK Paro Waktu.
Menanggapi situasi ini, Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kalau dari BKN, kami ikut kebijakan yang ditetapkan, kami sarankan pemerintah daerah tetap melanjutkan proses usulan sesuai arahan Presiden dan Menteri PAN-RB,” terangnya, Selasa (16/9).
Dirinya menekankan, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paro Waktu, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, terpaksa harus mencari alternatif pekerjaan lain.
“Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang ikut persyaratan bisa, kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain,” jelasnya.
Jika tidak, Satya menyarankan Pemprov NTB agar tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK Paro Waktu tersebut, masih bisa dipekerjakan sebagai tenaga alih daya, seperti petugas kebersihan atau satpam.
“Tetap bisa dipekerjakan tetapi menggunakan sumber dana atau rekrutmen yang sesuai aturan yang berlaku. Seperti alih daya, outsourcing, kan ada. Jadi semua jabatan di luar jabatan ASN itu bisa,” bebernya.
Kendati demikian, semua keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov NTB, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Kemampuan dari daerah dan kepintarannya pak BKD merencanakan,” tandas Satya.
Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno menjelaskan pihaknya telah mengirim surat resmi, meminta kejelasan dan solusi dari pemerintah pusat mengenai nasib 518 honorer yang terancam PHK tersebut.
“Kami sudah menyampaikan ke KemenPAN-RB untuk memohon ada solusinya. Karena sudah jelas, di dalam surat yang kita buat pada 20 Agustus, kami memohonkan apa solusinya terkait 518 pegawai non-ASN Pemprov NTB,” jelasnya.
Baca Juga: Indikasi Data Non ASN Fiktif Jadi Alasan Pemkab Lobar Belum Ajukan PPPK Paro Waktu
Tatusan tenaga non-ASN yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paro Waktu tersebut, sebab tidak tercatat dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) perencanaan.
Hal ini terjadi karena sebagian dari mereka sempat mengikuti seleksi CPNS, atau tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024. Namun, BKD NTB tetap berupaya mencari solusi.
“Kami tetap berupaya mencari celah. Celah itu tentu kita juga ingin dibukakan. Karena ini bukan hanya terjadi di provinsi, tapi kabupaten/kota juga mengalami hal yang sama. Banyak yang tidak terdata,” tegasnya.
Ia menyebut enomena tidak terdatanya honorer dalam basis data nasional ini menjadi masalah umum yang dialami hampir seluruh daerah. Sementara di saat bersamaan, regulasi baru terus muncul dan memperketat proses pengangkatan.
“Kabupaten/kota juga mengalami hal yang sama. Karena kondisinya hampir merata yang tidak terdata. Aturannya muncul lagi,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa